Kata Polisi: Rekening Aktivis Pati Bukan Diblokir, tapi Ditunda Lima Hari

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto. (Dok. Samudrafakta)

Polda Metro Jaya menyebut transaksi rekening Supriyono alias Botok ditunda lima hari kerja berdasarkan UU TPPU. Namun, dasar yang dipakai polisi menyisakan pertanyaan, termasuk rujukan UU P2SK yang mengecualikan penghimpunan dana sosial.

Polda Metro Jaya menegaskan transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, Supriyono alias Botok, ditunda selama lima hari kerja sejak Jumat, 21 Agustus 2026. Polisi menyebut tindakan itu bukan pemblokiran rekening.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus kepada bank berupa permohonan penundaan transaksi.

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Polisi menyatakan penundaan berlaku sampai Jumat, 28 Agustus 2026. Jika selama penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, transaksi pada rekening tersebut akan kembali dibuka oleh bank.

Rekening itu berisi sekitar Rp80,9 juta. Supriyono mengatakan dana tersebut terdiri atas uang pribadi dan donasi masyarakat yang antara lain digunakan untuk kebutuhan aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Pasal 26 Mensyaratkan Dugaan Hasil Tindak Pidana

Polda Metro merujuk Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU sebagai dasar penundaan transaksi.

Pasal tersebut memang memungkinkan penyedia jasa keuangan menunda transaksi paling lama lima hari kerja. Namun, undang-undang juga menetapkan kondisi yang menjadi dasar penundaan.

Penundaan dapat dilakukan apabila transaksi patut diduga menggunakan harta hasil tindak pidana, rekening diduga menampung harta hasil tindak pidana, atau pengguna jasa diketahui maupun patut diduga memakai dokumen palsu.

Sejauh penjelasan Polda Metro yang dipublikasikan Senin, polisi belum memerinci kondisi mana dalam Pasal 26 tersebut yang ditemukan pada rekening Supriyono.

Budi hanya mengatakan penyelidik sedang memeriksa apakah terdapat unsur pidana dalam aliran dana. Ia memberi contoh kemungkinan dana yang berasal dari judi daring, narkotika, maupun aliran uang yang sengaja ditujukan untuk membuat Jakarta tidak aman.

“Pada saat dalam proses penyelidikan ini tidak ditemukan pidana, ya otomatis itu akan dibuka oleh pihak otoritas bank,” ujar Budi.

Polisi juga menegaskan uang tersebut tidak disita. Saldo tetap berada di rekening Supriyono selama transaksi tidak dapat dilakukan.

Rujukan UU P2SK Memunculkan Persoalan Lain

Selain UU TPPU, Polda Metro merujuk Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Budi mengaitkannya dengan penghimpunan dana masyarakat yang menurut polisi harus memperhatikan izin terkait badan usaha. Penyelidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Sosial.

Pasal 237 memang melarang penghimpunan dana dari masyarakat apabila kegiatan tersebut termasuk aktivitas yang menurut peraturan perundang-undangan wajib memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

Namun, penjelasan resmi pasal itu memberikan batasan penting.

Penjelasan Pasal 237 huruf a menyatakan ketentuan tersebut tidak dimaksudkan mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan. Dua contoh yang disebut secara eksplisit ialah arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial.

Karena itu, penggunaan pasal tersebut bergantung pada karakter penggalangan dana AMPB: apakah termasuk kegiatan sektor keuangan yang membutuhkan izin atau penghimpunan dana di luar sektor keuangan.

Hingga Senin petang, Polda Metro belum menjelaskan mengapa pengumpulan dana yang oleh AMPB disebut untuk kebutuhan aksi dinilai masuk dalam ruang lingkup Pasal 237 UU P2SK.

Penundaan Melintasi Hari Demonstrasi

Waktu penundaan juga beririsan langsung dengan agenda AMPB.

Polisi menyebut transaksi ditunda sejak Jumat, 21 Agustus, dan rekening baru kembali dibuka pada Jumat, 28 Agustus 2026 apabila tidak ditemukan unsur pidana. Sementara demonstrasi AMPB dijadwalkan berlangsung sehari sebelumnya, Kamis, 27 Agustus.

Artinya, sepanjang tidak ada perubahan terhadap jadwal yang disampaikan kepolisian, dana tersebut tidak dapat digunakan selama masa persiapan hingga hari demonstrasi.

Klarifikasi Polda Metro telah memperjelas bahwa tindakan formal terhadap rekening Supriyono adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran atau penyitaan.

Namun, penjelasan tersebut belum menjawab transaksi apa yang memicu tindakan itu, unsur dalam Pasal 26 UU TPPU yang dianggap terpenuhi, serta alasan Pasal 237 UU P2SK diterapkan terhadap penggalangan dana yang diklaim AMPB digunakan untuk kebutuhan aksi.

“Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama lima hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” kata Budi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan