Uang Palsu Rp36 Miliar Hendak Disusupkan ke Bank

Penampakan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disita Polda Metro Jaya. (Samudrafakta/Anwar H.)

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 360 ribu lembar uang palsu. Sindikat diduga hendak mencampurkannya dengan uang asli sebelum memasukkannya ke bank swasta.

Polda Metro Jaya menggagalkan rencana peredaran uang palsu senilai nominal Rp36 miliar setelah menggerebek fasilitas produksinya di Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Polisi menyita 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Uang tersebut diduga hendak diedarkan melalui jaringan pemodal dan residivis, termasuk dengan menyasar salah satu bank swasta.

“Uang ini belum sempat beredar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu berarti Rp36 miliar merupakan nilai nominal barang bukti, bukan kerugian yang telah dialami masyarakat atau perbankan.

Dicampur dengan Uang Asli

Penyidikan sementara menemukan dua jalur distribusi yang disiapkan sindikat. Jalur pertama melibatkan jaringan pemodal, sedangkan jalur kedua menggunakan jaringan residivis perkara pemalsuan uang.

Dalam salah satu skema, uang palsu diduga akan dicampurkan dengan uang asli sebelum dimasukkan ke salah satu bank swasta. Polisi belum mengungkap bank yang menjadi target maupun cabang yang akan digunakan.

Penyidik juga belum menjelaskan apakah uang itu akan dimasukkan melalui teller, mesin setor tunai, rekening perusahaan, atau perantara. Sampai Minggu pagi, belum ada bukti uang palsu tersebut pernah masuk ke rekening atau kas bank.

Polisi juga belum menemukan keterlibatan pegawai perbankan. Karena itu, perkara ini masih berada pada tahap rencana menyasar sistem perbankan, bukan keberhasilan memasukkan uang palsu ke bank.

Uang palsu itu disebut dibuat menyerupai rupiah emisi 2016 dan dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, serta simbol negara. Polisi mengategorikan hasil cetakannya sebagai “Grade A”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan