Ribuan Koperasi Merah Putih Jateng Belum Operasi, Tabrak Lahan Hijau

Ilustrasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibangun di tengah area persawahan. (Istimewa) 

Ribuan gedung Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah belum beroperasi dan membebani pengurus dengan biaya listrik. Selain itu, ribuan bangunan terindikasi melanggar aturan tata ruang lahan pertanian.

​Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah Desy Arijani mengatakan ribuan Koperasi Merah Putih di wilayahnya belum beroperasi hingga saat ini. Kondisi tersebut membuat para pengurus terbebani biaya operasional rutin.

​”Pengurus harus menanggung biaya abonemen listrik sejak gedung itu dan instalasi listrik telah terpasang meskipun belum operasi,” ujar Desy pada Rabu (12/8/12/2026).

​Desy menjelaskan terdapat 3.123 gedung koperasi di Jawa Tengah yang belum difungsikan. Dari total 8.523 bangunan yang telah selesai didirikan, baru sekitar 5.400 unit yang sudah menjalankan kegiatannya.

Bacaan Lainnya

​Beban listrik pascabayar yang harus ditanggung pengurus berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap bulan. Pengurus akhirnya diperbolehkan menyewakan gedung untuk berbagai acara warga guna menutupi biaya operasional tersebut.

​”Jadi penyewaan gedung itu menurut saya sebuah inovasi, sepanjang gudang belum digunakan bisa disewakan,” kata Desy.

​Ia menegaskan penyewaan sementara ini wajib mendapat persetujuan kepala desa selaku dewan pengawas koperasi.

​Berdiri di Atas Lahan Hijau

​Selain masalah operasional, proyek ini juga menghadapi persoalan regulasi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro menyebut ribuan lokasi terindikasi melanggar tata ruang.

​”Memang kondisi yang ada di lapangan ini banyak koperasi desa yang berdiri di lahan hijau dan bahkan lahan LP2B juga ada,” kata Henggar pada Kamis, 13 Agustus 2026.

​Ihwal temuan tersebut, Fungsional Penata Ruang Madya Dinas PUPR Jawa Tengah Hari Adi Agus Setiawan menyatakan analisis koordinat telah dilakukan. Pihaknya menemukan sekitar 1.100 dari 4.700 titik berlokasi di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

​Sebelumnya, pembangunan koperasi tersebut berjalan lantaran tidak adanya syarat kesesuaian tata ruang di tahap awal. Padahal, alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dilarang tegas oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

​Pemerintah provinsi kini menanti kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan tersebut.

​”Yang sudah terlanjur ini bagaimana penyelesaiannya? Ini yang perlu harus ada kebijakan untuk menyikapi kondisi seperti ini,” ujar Hari. ***

Pos terkait