Pemerintah Kaji Guru PPPK, Bagaimana Nasib Guru Madrasah Swasta?

Ilustrasi pemerintah mengkaji opsi penarikan status guru PPPK menjadi ASN pusat untuk atasi masalah gaji. Bagaimana nasib guru madrasah swasta di Kemenag?. (AI Generate)

Pemerintah menyiapkan skenario sentralisasi status guru PPPK dan mengalokasikan tambahan dana daerah. Kemenag turut mengupayakan nasib tenaga honorer swasta.

​Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah mengkaji opsi penarikan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. Langkah ini dirancang untuk mengatasi persoalan pembiayaan di daerah.

​”Khusus untuk masalah tenaga pendidik dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat,” kata Tito seusai rapat bersama pimpinan DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

​Menurut dia, opsi sentralisasi ini memungkinkan tenaga pendidik ditransfer ke daerah yang kekurangan pengajar. Hal tersebut dinilai bisa mencegah penumpukan formasi guru di satu lokasi tertentu saja.

Bacaan Lainnya

​Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengelolaan pendidikan kepada provinsi dan kabupaten atau kota. Namun, Tito menilai regulasi tersebut masih memberikan ruang bagi pusat untuk menarik status kewenangan guru.

​Tambahan Anggaran Daerah

​Selain itu, Presiden Prabowo Subianto menyetujui alokasi dana Rp18,9 triliun untuk 546 daerah. Anggaran tersebut ditujukan agar pemerintah daerah mampu menggaji pegawai PPPK maupun pekerja paruh waktu tanpa merumahkan mereka.

​Dasar hukum alokasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang terbit pada 5 Agustus 2026. Skema penyelesaian pembiayaan mencakup efisiensi APBD, pencairan sisa dana bagi hasil, serta penambahan dana alokasi umum.

​Tito menjelaskan dana belasan triliun itu terbagi atas pencairan sisa dana bagi hasil sebesar Rp10 triliun dan tambahan dana alokasi umum Rp8,9 triliun. “Itu total tambahan atau dukungan dari pemerintah pusat kepada daerah,” ujar Tito.

​Bagaimana Nasib Guru Madrasah Swasta?

​Soal guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama, pemerintah telah menyiapkan jalur khusus. Sekitar 18 ribu guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri akan mendapatkan formasi prioritas pada seleksi aparatur negara mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan