Polisi Bawa 30 Item Temuan di Sekolah Pondok Pinang ke Puslabfor

995 senjata api dan amunisi ditemukan di ruangan kepala yayasan sekolah di Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026).(Istimewa)

Pusat Laboratorium Forensik Polri mengambil 30 item dari sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dari 996 benda berbentuk senjata, hanya satu yang diklasifikasikan sebagai senjata api.

Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri mengambil 30 item dari olah tempat kejadian perkara lanjutan di sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pemeriksaan forensik dilakukan Senin, 10 Agustus 2026, mulai sekitar pukul 14.30 hingga 19.00 WIB.

Dua tim Puslabfor diterjunkan untuk menyisir lokasi, memeriksa barang yang berkaitan dengan senjata dan amunisi, sekaligus mengambil sampel DNA untuk diuji. Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Alpino de Tech mengatakan 30 item tersebut berkaitan dengan senjata, senapan angin, amunisi, serta suku cadangnya.

Temuan antara lain berupa airsoft gun, amunisi, magasin airsoft gun, serta perlengkapan dan suku cadang seperti gagang senjata dan sasaran tembak. Pengambilan sampel DNA membuat penanganan perkara kini tidak hanya berfokus pada inventarisasi barang.

Bacaan Lainnya

Klarifikasi Jumlah Senjata

Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa dari 996 pucuk yang semula diduga sebagai senjata, sebanyak 995 merupakan senapan angin, sedangkan hanya satu yang diklasifikasikan sebagai senjata api. Satu senjata api tersebut adalah combat shotgun Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA.

Rincian 995 senapan angin terdiri atas empat senapan angin kaliber 4,5 milimeter, 215 pistol angin kaliber 4,5 milimeter, dan 776 pistol atau revolver angin kaliber 4,5 milimeter.

Polda Metro Jaya menyatakan combat shotgun tersebut tercatat berkaitan dengan seorang pria berinisial DS yang telah meninggal pada 2020. Senjata api itu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Legalitas serta kepemilikan ratusan senapan angin masih didalami penyidik.

Klaim Ekstrakurikuler Dibantah

Asal-usul ratusan senapan angin masih menyisakan keterangan yang bertentangan. PT Lokta Karya Perbakin sebelumnya mengklaim barang-barang tersebut merupakan inventaris berizin yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak sejak 2020. Kegiatan itu disebut berhenti setelah pembinanya meninggal pada 2024.

Namun, kepolisian menyatakan tidak menemukan kaitan ratusan senjata tersebut dengan ekstrakurikuler menembak di sekolah. Pengurus yayasan juga mengatakan berdasarkan keterangan guru-guru lama, sekolah tersebut tidak pernah memiliki kegiatan ekstrakurikuler menembak.

Tim forensik menyisir tiga ruangan di lingkungan yayasan, yakni ruangan bekas Ketua Pengurus Yayasan, ruangan sekretaris, serta ruangan sarana dan prasarana. Olah TKP turut melibatkan Inafis, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 15 Juli 2026. Selain benda berbentuk senjata, polisi sebelumnya menemukan amunisi, aksesori senjata, alat yang disebut berkaitan dengan pembuatan peluru, VCD pornografi, serta benda yang diduga sebagai sabu dan ganja. Kandungan benda yang diduga narkotika masih harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium.

Polisi telah menerbitkan Laporan Polisi Model A sebagai dasar penyelidikan. Hasil pemeriksaan 30 item dan sampel DNA belum diumumkan. Polisi juga belum mengungkap apakah telah ada tersangka dalam perkara tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan