Destry Terdepan Menjadi Gubernur BI Versi Reuters

Destry Damayanti. (Istimewa)

Destry Damayanti dikabarkan memimpin bursa pengganti Perry Warjiyo. Namun, Istana belum mengumumkan calon yang akan diajukan kepada DPR.

Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, disebut menjadi kandidat terdepan Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada 27 Juli 2026.

Reuters mengabarkan informasi itu pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan mengutip sejumlah sumber yang mengetahui proses pencalonan. Namun, penetapan Destry sebagai pejabat sementara tidak otomatis menjadikannya calon gubernur definitif.

“Destry adalah kandidat terdepan,” kata seorang sumber yang dikutip Reuters.

Bacaan Lainnya

Sumber lain menyatakan Presiden Prabowo Subianto diperkirakan mengajukan lebih dari satu calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, peluang kandidat lain masih terbuka sebelum Istana menyampaikan nama secara resmi.

Hingga Kamis, 6 Agustus 2026, Istana belum mengumumkan nama calon Gubernur BI ataupun waktu pengiriman surat presiden kepada DPR.

DPR Menantikan Usulan Presiden

Ihwal pengisian jabatan tersebut, Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa Presiden mengusulkan calon gubernur kepada DPR. Untuk jabatan gubernur, Presiden dapat mengajukan paling banyak tiga calon.

DPR dapat menyetujui atau menolak calon paling lambat satu bulan sejak menerima usulan. Karena Perry meninggalkan jabatannya sebelum masa tugasnya berakhir, gubernur baru akan menjalankan sisa masa jabatan Perry hingga 2028, bukan memulai masa jabatan lima tahun.

Reuters memperkirakan DPR akan memulai proses uji kelayakan dan kepatutan setelah masa reses berakhir pada 14 Agustus 2026. Namun, Komisi XI belum mengumumkan jadwal pemeriksaan calon karena DPR belum menerima usulan Presiden.

Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Hatta Fauzi, sebelumnya menyatakan komisinya akan menjalankan proses tersebut secara objektif dan profesional setelah menerima calon.

“Kami akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara,” kata Fauzi pada 27 Juli 2026.

Destry Menjalankan Tugas Sementara

Destry menjalankan tugas Gubernur BI sementara berdasarkan keputusan Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026. Penunjukan itu mengikuti ketentuan pengisian sementara apabila jabatan gubernur mengalami kekosongan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan