Presiden Prabowo meminta Danantara terlibat dalam setiap pengambilan keputusan KSSK. Pemerintah belum menjelaskan status keanggotaan, hak suara, dan mekanisme pencegahan konflik kepentingannya.
Presiden Prabowo Subianto meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Arahan itu disampaikan dalam pertemuan Presiden bersama pimpinan KSSK dan Danantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyebut pertemuan tersebut sebagai forum “KSSK plus Danantara”. Presiden meminta koordinasi antarlembaga diperkuat, khususnya dalam kebijakan yang bersinggungan dengan kewenangan masing-masing institusi.
“Kami yang diundang ini KSSK ya, KSSK plus ada Danantara tadi. Jadi intinya adalah ke depan bagaimana KSSK terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama,” kata Destry seusai pertemuan.
Destry mengatakan KSSK juga diminta mendukung arah kebijakan pemerintah untuk mencapai sasaran pembangunan nasional. Namun, pemerintah belum menjelaskan apakah pelibatan Danantara akan dituangkan dalam aturan formal.
Ikut dalam Setiap Keputusan
Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani mengatakan Presiden menginginkan badan investasi negara itu dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan KSSK.
Menurut Rosan, keterlibatan Danantara diperlukan agar kebijakan KSSK tidak hanya mempertimbangkan aspek fiskal dan moneter, tetapi juga dampaknya terhadap investasi, perekonomian, dan dunia usaha.
“Nanti KSSK ini diminta juga untuk melibatkan Danantara dalam pengambilan setiap keputusannya, supaya mempunyai dampak juga langsung ke perekonomian dan usaha, tidak hanya dari sisi fiskal dan moneter saja,” ujar Rosan.
Rosan mengatakan Danantara selanjutnya akan mengikuti rapat KSSK secara rutin. Pelibatan tersebut merupakan yang pertama sejak lembaga itu dibentuk.
Pernyataan itu belum memperjelas apakah Danantara akan menjadi peserta tetap, lembaga pemberi pertimbangan, atau anggota baru KSSK. Pemerintah juga belum menerangkan apakah Danantara memiliki hak menyampaikan suara ketika musyawarah tidak mencapai mufakat.
Struktur KSSK Diatur Undang-Undang
Susunan KSSK diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.





