Diskusi publik di UIN Jakarta menyoroti pentingnya implementasi hak-hak konstitusional penghayat kepercayaan usai penetapan Hari Kepercayaan pada 13 Juli lalu.
Direktur Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan, Sjamsul Hadi, menyoroti penetapan Hari Kepercayaan 13 Juli. Tanggal itu merujuk usulan Mr. Wongsonegoro di BPUPKI pada 1945. “Persoalan kepercayaan telah menjadi bagian diskursus pembentukan dasar negara,” kata Sjamsul, Kamis, 10 September 2026.
Sjamsul menyampaikan hal itu dalam diskusi “Kepercayaan sebagai Warisan Budaya” di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Acara ini digagas secara kolaboratif oleh Distrik Institute, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Jakarta, dan Kementerian Kebudayaan.
Menurut Sjamsul, peringatan Hari Kepercayaan merupakan sarana untuk memperkuat pelindungan kekayaan budaya. Regulasi turunan terkait hal ini tengah diproses. “Dalam waktu dekat kami merampungkan peraturan presiden untuk akselerasi pelayanan, termasuk penerbitan peraturan menteri,” ujarnya.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Kamarusdiana, membuka diskusi tersebut dengan menekankan pentingnya keragaman. Sejak dahulu penganut agama dan penghayat hidup rukun. Ia mengapresiasi sosialisasi negara untuk warga.
Pemenuhan Hak Administratif
Ihwal dokumen sipil, Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Indonesia (LMKI), Endang Retno Lastani, mengapresiasi kemajuan kebijakan pemerintah. Penghayat kini memiliki ruang legal untuk mencantumkan identitas kepercayaannya di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pengakuan terhadap identitas ini bukan sekadar urusan kelengkapan administrasi semata. “Identitas kepercayaan berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak dasar sebagai warga negara,” tutur Endang. Ia menegaskan para penghayat harus memperoleh perlindungan negara.
Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Selain itu, Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Jakarta, Nurlaili Rahmawati, menyebut pelindungan penghayat memiliki landasan konstitusional yang kuat. Jaminan tersebut tertuang jelas dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Jaminan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 (ICCPR), serta Putusan Mahkamah Konstitusi 97/PUU-XIV/2016. Perangkat hukum itu menguatkan perlakuan yang setara bagi warga negara tanpa diskriminasi.
Tahun 2026 menjadi penanda sepuluh tahun pasca-Putusan MK sekaligus momentum refleksi. Pengakuan normatif harus mewujud dalam akses nyata di bidang pekerjaan, politik, dan kebudayaan. “Perlindungan konstitusional tidak cukup berhenti pada pengakuan identitas dalam dokumen kependudukan, tetapi harus diwujudkan dalam akses yang setara,” tegas Nurlaili.***





