Beda Klaim Kuasa Hukum Febrie dan Pakar TPPU dalam Kasus Eks Jampidsus


Kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal, berbanding terbalik dengan pakar yang menyoroti kuatnya indikasi skema pencucian uang berlapis dalam kasus ini.


​Advokat Febri Diansyah memfokuskan pembahasan pada substansi dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pertemuan dua jam tersebut berlangsung di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026).

​Febri menegaskan belum ada pembahasan ihwal perlawanan hukum praperadilan bersama kliennya. Tim kuasa hukum masih menanti informasi resmi dari Kejaksaan Agung terkait jadwal pemeriksaan berikutnya.

​”Kami belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa. Jadi, masih fokus pada substansi dan perkembangan yang ada,” kata Febri di Jakarta.

Bacaan Lainnya

​Ihwal perkara ini, Febri menyoroti ketidakjelasan tindak pidana asal dari penetapan tersangka pencucian uang oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ketiadaan informasi tersebut membuat kliennya masih bingung dan bertanya-tanya.

​”Soal tindak pidana asal, ini yang salah satunya masuk di zona abu-abu yang belum jelas atau belum klir,” tutur penasihat hukum tersebut.

​Ia mengingatkan bahwa kejelasan tindak pidana asal sangat krusial untuk menentukan arah pembelaan dan persidangan. Jika berkaitan dengan korupsi, maka persidangan kliennya wajib digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

​Status Kepemilikan Aset dan Sorotan Pakar

​Selain itu, diskusi tim kuasa hukum turut menyentuh temuan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram. Febri menyatakan isu kepemilikan, asal-usul barang, hingga dua alat bukti penetapan tersangka masih kabur.

​Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum lainnya, Hotman Paris Hutapea, membantah rumah yang digeledah di kawasan Sentul merupakan milik kliennya. Ia mengklaim rumah tersebut telah dikelola oleh pihak lain bernama Don Ritto sejak tahun 2022.

​Berbanding terbalik dengan kubu kuasa hukum, temuan aset bernilai fantastis ini justru memicu analisis tajam dari berbagai ahli hukum. Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia, Ardhian Dwiyoenanto, menduga kuat adanya modus skema rumah aman guna menyembunyikan hasil kekayaan dari sistem keuangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan