Keterangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilai krusial untuk mengurai sengkarut peruntukan kuota tambahan haji 2023-2024 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Wa Ode Nur Zainab, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permohonan itu diajukan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Kamis, 10 September 2026.
“Kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode. Ia menilai keterangan tersebut penting karena kuota haji tambahan adalah objek utama perkara.
Ihwal permintaan ini bermula ketika mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, yang bersaksi di persidangan, tidak mengetahui detail peruntukan kuota tambahan. Wa Ode mempertanyakan apakah jatah dari Arab Saudi itu murni untuk haji reguler atau bisa dialihkan ke haji khusus.
Oleh karena itu, pihak terdakwa memilih tidak melanjutkan cecaran kepada Dito. Mereka bersikeras bahwa tokoh yang melangsungkan lobi langsung dengan Kerajaan Arab Saudi adalah pihak yang paling kompeten memberikan penjelasan.
Rekaman Pidato Jokowi
Dalam persidangan yang sama, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pidato Jokowi. Rekaman itu berisi pernyataan sang mantan presiden mengenai hasil pertemuannya dengan pihak Arab Saudi untuk memangkas antrean haji Indonesia.
“Alhamdulillah, ditanggapi sangat positif dan kurang dari 12 jam, komitmen tambahan kuota haji langsung diberikan paling tidak 20.000 untuk tahun depan,” ujar Jokowi dalam rekaman tersebut.
Jaksa kemudian mengonfirmasi kebenaran pengumuman kuota 20.000 jemaah itu kepada Dito. Dito membenarkan pidato terbuka tersebut. Sebelumnya, Dito telah dua kali diperiksa penyidik terkait kunjungan kerjanya mendampingi Jokowi ke Arab Saudi pada 2022.
Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Kasus rasuah kuota haji ini turut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Mereka didakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini merugikan negara hingga Rp 622,09 miliar. Angka tersebut muncul dari selisih penerimaan penyelenggaraan haji khusus, penjualan kuota petugas, dan pungutan percepatan pengisian kuota bagi jemaah yang tidak berhak berangkat.
Selain itu, pihak pembela terdakwa meyakini bahwa konstruksi hukum kasus ini akan kabur tanpa kesaksian pelaku sejarah.
“Yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo. Sehingga kami mohon sekiranya dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang,” tutur Wa Ode.***





