Pengesahan rancangan beleid perampasan aset dinilai bukan solusi tunggal pemberantasan korupsi jika integritas aparat penegak hukum tidak dibenahi lebih dulu.
Pakar Antikorupsi Praswad Nugraha memperingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi bumerang jika integritas aparat penegak hukum belum dibenahi. Regulasi ini dinilai bukan solusi tunggal dalam memberantas praktik rasuah di Indonesia.
”RUU Perampasan Aset tidak boleh diposisikan seolah-olah menjadi one stop solution dan satu-satunya jawaban atas segala permasalahan dalam pemberantasan korupsi,” kata Praswad, pada Kamis (3/9/2026).
Ia mengibaratkan pemberian kewenangan sita aset kepada aparat yang korup sama dengan menyerahkan senjata pemusnah massal kepada perampok. Kewenangan besar tanpa pengawasan memadai dinilai berisiko memicu praktik pemerasan, tawar-menawar kasus, atau menjadi alat pukul politik.
Selain itu, Praswad mengusulkan pemberian sanksi berlipat bagi penegak hukum yang terbukti menerima suap atau memperjualbelikan perkara. Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara minimal 20 tahun hingga hukuman mati guna memberikan efek jera yang maksimal.
Partisipasi Bermakna dan Target Pengesahan
Ihwal transparansi penyusunan regulasi, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membuka naskah akademik rancangan beleid tersebut. Langkah ini dianggap esensial untuk mewujudkan partisipasi bermakna dari masyarakat luas.
”Naskah akademiknya harus disebar ke masyarakat, diminta pendapat kepada para pakar, ke perguruan tinggi,” tutur Mahfud melalui kanal Youtube resminya pada hari yang sama.
Sebelumnya, Mahfud menyebut pimpinan DPR periode 2019-2024 enggan membahas regulasi ini meski Presiden RI ke-7 Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden pada 4 Mei 2023. Kini, ia menyambut baik langkah DPR periode 2024-2029 yang mulai melakukan pembahasan dan menargetkan pengesahan undang-undang tersebut pada Desember 2026.
Terkait dinamika politik, Mahfud juga menepis anggapan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak regulasi ini. Berdasarkan komunikasinya dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, partai tersebut hanya khawatir instrumen hukum ini disalahgunakan oleh kepolisian dan kejaksaan jika aparatnya belum bersih.
Meski memahami kekhawatiran tersebut, Mahfud menilai pembenahan institusi penegak hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pengesahan aturan perampasan aset.
”Polisi yang harus bersih, jaksa harus bersih itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal itu dilaksanakan lalu tambah dengan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya. ***





