Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang setelah kericuhan pascaaksi di DPR. Sebanyak 153 anak di bawah umur ikut diamankan, sementara polisi mulai menelusuri dugaan penggerak, penyandang dana, perekrut massa, hingga kemungkinan eksploitasi anak.
Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan yang terjadi setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Selain 45 orang tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan senjata tajam. Dengan demikian, berdasarkan pembagian klaster yang disampaikan kepolisian, terdapat 48 orang yang telah diumumkan berstatus tersangka dalam dua kelompok perkara berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Kericuhan terjadi setelah rangkaian penyampaian aspirasi di sekitar kompleks parlemen berakhir. Menurut polisi, sebagian besar peserta demonstrasi telah meninggalkan lokasi sebelum muncul kelompok yang melakukan vandalisme, perusakan fasilitas umum, dan pelemparan terhadap petugas.
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya menyatakan mengamankan 322 orang untuk diperiksa terkait rangkaian kericuhan tersebut. Sebanyak 162 orang merupakan kelompok dewasa, sedangkan 160 lainnya berusia 12 sampai 19 tahun.
153 Anak Masuk Klaster Tersendiri
Polisi kemudian membagi orang-orang yang diperiksa berdasarkan peran. Salah satu kelompok yang mendapat perhatian khusus adalah anak di bawah umur.
Penyidik menyebut sebanyak 153 anak berusia di bawah 18 tahun diserahkan kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi mencatat sebagian anak tersebut masih berusia sangat muda. Sedikitnya 25 orang disebut merupakan anak putus sekolah dan tiga orang berjenis kelamin perempuan.
Besarnya jumlah anak yang diamankan membuat penyidikan tidak hanya diarahkan kepada tindakan yang terjadi di lapangan. Polisi mulai menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang menggunakan atau mengeksploitasi anak untuk terlibat dalam tindakan melawan hukum.
Iman mengatakan penyidik mendalami kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Persoalan penanganan anak sebelumnya juga mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus mengikuti mekanisme khusus dan tidak dapat disamakan dengan tersangka dewasa.
71 Orang Diperiksa dalam Klaster Perusakan
Dalam pemetaan polisi, 91 orang dewasa ditempatkan dalam kelompok yang disebut sebagai klaster perusuh.
Klaster berikutnya terdiri atas 71 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Dari kelompok inilah polisi menetapkan 45 tersangka setelah melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Polisi menyebut modus yang disangkakan mencakup perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang, kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, hingga tindakan yang menimbulkan kekacauan.
Sejumlah barang juga diamankan dalam penanganan kericuhan. Polisi menemukan antara lain golok, gunting, asahan pisau, ketapel, 19 mata panah, rantai besi, dan tongkat bambu.
Sebuah mobil pikap turut diamankan karena diduga digunakan untuk mengarahkan kendaraan ke anggota kepolisian saat kericuhan.
Kerusakan juga terjadi terhadap sejumlah fasilitas milik pemerintah dan kepolisian. Pagar di sekitar kompleks DPR/MPR termasuk fasilitas yang dilaporkan dibakar.
Polisi Telusuri Penggerak dan Pembiayaan
Penyidikan kini bergerak melampaui orang-orang yang diduga melakukan kekerasan langsung di lapangan.
Polisi menyatakan menemukan indikasi adanya kelompok yang berperan sebagai penggerak dan penyandang dana kericuhan. Kelompok lain diduga bertugas mencari dan merekrut massa.
Namun, kepolisian belum mengumumkan identitas orang-orang yang masuk dalam dua klaster tersebut maupun jumlah dana yang diduga digunakan.
Belum dijelaskan pula apakah pihak yang diduga menjadi penggerak, penyandang dana, dan perekrut massa telah berstatus tersangka.
Temuan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena dapat menentukan apakah kericuhan terjadi secara spontan atau terdapat pihak yang secara terorganisasi menggerakkan, merekrut, dan membiayai orang untuk melakukan kekerasan.
Status 322 Orang Harus Dibedakan
Angka 322 orang yang diamankan tidak berarti seluruhnya berstatus tersangka.
Polisi menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk menentukan keterlibatan dan peran masing-masing berdasarkan alat bukti. Hingga Jumat petang, kepolisian mengumumkan 45 tersangka dalam klaster perusakan dan penganiayaan serta tiga tersangka terkait senjata tajam.
Status hukum anak juga harus dibedakan dari orang dewasa karena tunduk pada mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dengan penyidikan yang kini mengarah kepada dugaan penggerak, pembiayaan, perekrutan, dan eksploitasi anak, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar berapa orang yang diamankan.
Penyidik perlu membuka siapa yang diduga merancang atau membiayai kericuhan, bagaimana pola perekrutannya, dari mana dana berasal, serta apakah 153 anak yang ikut diamankan datang atas inisiatif sendiri atau digerakkan pihak lain.***





