AkuPerkara berkaitan dengan konten media sosial seputar aksi Agustus 2026 yang dinilai polisi mengandung hoaks dan provokasi. Sebanyak 37 akun didalami.
Polda Metro Jaya menahan sembilan tersangka dalam lima laporan polisi mengenai dugaan penyebaran konten hoaks dan provokatif seputar demonstrasi Agustus 2026.
Kesembilan tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Polisi belum memerinci konten yang dituduhkan serta konstruksi pidana terhadap setiap tersangka.
“Dari proses penyidikan tersebut, sembilan tersangka telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Penanganan perkara dilakukan oleh Tim Kolaborator Penataan Hukum yang melibatkan Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebanyak 37 Akun Didalami
Polisi mendalami 28 penggiat media sosial yang mengelola 37 akun. Dari jumlah tersebut, 18 orang mendapat peringatan dan edukasi, sedangkan 10 orang diproses ke tahap penyidikan.
Namun, polisi baru mengumumkan sembilan orang sebagai tersangka yang ditahan. Status satu orang lain yang disebut masuk tahap penyidikan belum dijelaskan.
Penyidik juga menjadikan 10 akun media sosial sebagai barang bukti. Pengelola 22 akun diberi kesempatan melakukan klarifikasi atau pemulihan.
Sebanyak 30 konten yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat telah diturunkan.
“Langkah-langkah yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi pada tindakan represif,” ujar Iman. Menurut dia, kepolisian juga mengedepankan pencegahan, peringatan, dan edukasi.
Angka-angka tersebut merujuk pada kategori berbeda. Sebanyak 37 akun didalami, pengelola 22 akun diberi ruang klarifikasi, 10 akun dijadikan barang bukti, dan 30 konten diturunkan.
Polisi Ungkap Empat Modus
Penyidik mengidentifikasi empat pola yang diduga digunakan dalam perkara ini. Pertama, mengambil dokumen milik orang lain, lalu memanipulasinya agar terlihat seperti dokumen elektronik asli.
Modus lainnya berupa pembuatan atau penggunaan dokumen elektronik palsu yang menyerupai dokumen resmi. Polisi juga menemukan dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi dan menyebarkan konten.
Pola terakhir ialah menyebarkan kembali konten yang dinilai provokatif, destruktif, mengandung berita bohong, atau belum terverifikasi.
Kepolisian belum mengumumkan siapa yang diduga memerintahkan ataupun membayar pihak ketiga tersebut. Belum dijelaskan pula apakah kesembilan tersangka berada dalam satu jaringan yang terkoordinasi.
Sebagian konten yang diperkarakan dikaitkan polisi dengan potensi kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2026. Istilah “potensi kerusuhan” merupakan penilaian kepolisian terhadap konten yang diperiksa, bukan keterangan bahwa kerusuhan telah terjadi.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkara mencakup dugaan pencemaran nama baik, manipulasi dokumen elektronik, dan pemalsuan dokumen elektronik.
Penerapan pasal tersebut masih merupakan konstruksi penyidik. Penetapan tersangka dan penahanan belum menjadi putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan situasi Jakarta tetap berjalan normal selama penanganan perkara tersebut.
“Aktivitas peribadatan dan pendidikan berlangsung dengan baik, pertokoan serta pusat perbelanjaan tetap beroperasi, arus lalu lintas tetap bergerak, dan layanan transportasi umum digunakan masyarakat seperti biasa,” kata Budi.***





