Menjaga Marwah Nahdlatul Ulama: Tantangan Sistem Penjaringan Ahwa di Tengah Bayang-Bayang Politik Uang

Kantor PBNU. (Istimewa) 

Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, desakan perubahan mekanisme pemilihan pimpinan melalui Ahlul Halli wal Aqdi disuarakan demi membentengi organisasi dari intervensi transaksional dan konflik kekuasaan.

​Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27 hingga 31 Agustus 2026, memicu perdebatan serius mengenai masa depan tata kelola organisasi. Sejumlah tokoh dan panitia pengarah menyoroti urgensi merombak tradisi pemilihan Ketua Umum PBNU dari sistem pemungutan suara langsung menjadi mekanisme penjaringan yang diputuskan oleh Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

​Gagasan ini mengemuka di tengah kekhawatiran mendalam atas menguatnya potensi politik uang, intervensi pemodal, hingga intimidasi kekuasaan yang dinilai mencederai marwah jam’iyah.

​Pembongkaran Mekanisme Pemilihan dan Bayang-Bayang Transaksi

​Usulan perubahan mendasar ini disuarakan oleh Anggota Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Iddy Muzayyad, dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU di Jakarta. Skema yang diajukan menempatkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) sebagai pihak yang mengusulkan bakal calon. Seluruh usulan kemudian ditabulasi sebelum diserahkan kepada tim Ahwa untuk dipilih dan mendapat persetujuan Rois Aam.

Bacaan Lainnya

​”Pengurus NU itu mengurus jamaah dan jam’iyah NU. Jangan malah menjadi urusannya jamaah atau jam’iyah NU. Kalau politik uang tidak diminimalisasi, semua itu hanya akan menjadi wacana di media,” tegas Iddy, Jumat (7/8/2026).

​Senada dengan hal tersebut, tokoh NU sekaligus mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mempertanyakan efektivitas sistem voting yang selama ini diterapkan. Menurutnya, selama pemungutan suara masih dipertahankan, celah bagi intervensi luar dan politik uang akan terus terbuka lebar. Ia mendorong agar penetapan pimpinan dikembalikan pada hakikat musyawarah mufakat demi menjaga izzah organisasi.

​Evaluasi Kritis terhadap Arah Kebijakan Organisasi

​Di sisi lain, intelektual NU Ahmad Baso menyoroti pelaksanaan mandat kepemimpinan PBNU selama lima tahun terakhir. Ia mempertanyakan orientasi program organisasi yang dinilai lebih banyak bergeser ke ranah eksploitasi sumber daya dan akses kekuasaan, seperti persoalan tambang, ketimbang memprioritaskan pembinaan jamaah di tingkat akar rumput.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan