Mahkamah Konstitusi memangkas wewenang pemerintah mengubah struktur anggaran secara sepihak. Perubahan APBN kini wajib melibatkan mekanisme saling uji di DPR.
Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Putusan perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 16 September 2026. Mahkamah resmi memangkas wewenang pemerintah mengubah anggaran secara sepihak.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo. Gugatan ini diajukan koalisi masyarakat sipil MBG Watch dan perwakilan kepala desa. Mereka menolak penyalahgunaan wewenang fiskal lewat peraturan presiden untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan prinsip saling uji dan keseimbangan mutlak diperlukan dalam tata kelola fiskal. Anggaran negara tidak bisa ditetapkan oleh pemerintah secara mandiri. “Mekanisme persetujuan DPR merupakan salah satu instrumen pengendalian terhadap kewenangan eksekutif,” kata Arsul.
Perlindungan Otonomi Desa
Ihwal otonomi, Mahkamah turut memagari insentif desa agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan di luar wilayahnya. Dana desa kini dilarang mendanai program strategis pusat seperti MBG. Anggaran wajib difokuskan murni untuk kemandirian dan pembangunan desa itu sendiri.
Kepala desa sekaligus pemohon prinsipal, Sabiq, mendesak insentif dikembalikan pada peruntukannya lewat musyawarah desa. Dana ini haram dialihkan untuk operasi program pusat seperti MBG maupun Koperasi Desa Merah Putih. “Tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain,” tegas Sabiq.
Desakan Penghentian Program MBG
Sebelumnya, Peneliti Center of Economic and Law Studies, Muhamad Saleh, menyebut pemerintah kini kehilangan pijakan hukum. Program MBG tidak bisa lagi berjalan tanpa landasan undang-undang yang definitif. “Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang mengubah struktur anggaran,” tutur Saleh.
Selain itu, perwakilan MBG Watch, Galau D. Muhammad, menyoroti rentetan kasus siswa keracunan akibat program tersebut. Ia tengah menyiapkan gugatan perwakilan kelompok atau class action ke meja hijau. Desakan penghentian total pelaksanaan MBG terus menguat di kelompok akar rumput.
“Tidak ada ruang negosiasi, kami akan terus menuntaskan advokasi ini hingga program MBG dihentikan secara total,” ucap Galau.***





