Mahfud MD Sebut BGN Gagal, Desak SPPG Keracunan MBG Dipidanakan

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak penegak hukum memidanakan pengelola SPPG yang menyebabkan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia juga menyoroti kegagalan sistem BGN. (Tangkapan layar YouTube) 

Mahfud MD mendesak penegak hukum memproses pidana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang memicu keracunan Makan Bergizi Gratis. Ia juga mengusulkan pengelolaan program dialihkan ke tingkat desa.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyebab keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diproses hukum. Menurut dia, kelalaian tersebut telah membahayakan keselamatan nyawa penerima manfaat. Kasus ini tidak boleh sekadar berujung pada sanksi formalitas.

“Iya dong, harusnya diproses hukum dan dijelaskan kepada masyarakat,” kata Mahfud dalam siaran YouTube Mahfud MD Official, Jumat (11/9/2026). Ia heran pihak pengelola kerap hanya menerima sanksi teguran, padahal insiden keracunan terus bermunculan di berbagai wilayah.

Mahfud menyarankan agar para korban mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Masyarakat dapat meminta pendampingan dan berkonsultasi dengan berbagai lembaga bantuan hukum. Langkah ini dinilai esensial guna menuntut pertanggungjawaban secara transparan.

Bacaan Lainnya

Pengalihan Kelola ke Desa

Ihwal pencegahan kasus berulang, Mahfud mengusulkan agar pemerintah memutus sistem kontrak dengan pihak SPPG. Ia menyarankan dana program disalurkan langsung ke desa. Pengelolaannya dapat diserahkan sepenuhnya kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta dapur sekolah setempat.

Mahfud menyoroti beban tak masuk akal satu unit dapur SPPG yang diwajibkan menyediakan makanan untuk 2.000 anak per hari. Skala operasional yang terlampau masif ini dinilai sangat rentan memicu kelalaian standar kebersihan pangan. Pengelolaan berbasis komunal desa diyakini lebih mudah diawasi.

“Negara harus mengambil risiko itu daripada setiap hari rugi, sementara keracunan banyak,” tutur Mahfud. Ia menambahkan, pelibatan ekosistem KDMP akan menghidupkan perekonomian desa karena koperasi memiliki aktivitas produktif dan pemasukan berkelanjutan.

Evaluasi Kinerja Badan Gizi

Selain itu, Mahfud turut menyoroti kinerja Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Meski dinilai cekatan dan bagus secara individu, Sudaryono dianggap gagal karena kasus keracunan justru menyebar luas ke berbagai wilayah. Sistem kontrak SPPG dinilai membelenggu ruang gerak perbaikan di tubuh BGN.

Sebelumnya, kasus keracunan massal MBG kembali menelan korban di wilayah Gembong, Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 10 September 2026. Sebanyak 269 pelajar mengalami gejala usai mengonsumsi makanan program tersebut. Sebanyak 59 korban di antaranya harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Insiden serupa juga menimpa ratusan siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Agustus lalu. Investigasi BGN menemukan adanya kelalaian fatal terkait prosedur penyimpanan ikan mentah oleh pihak SPPG setempat. BGN merespons dengan menutup fasilitas penyedia makanan dan mencopot kepala SPPG terkait.

“Ikan basah tidak ditaruh ke dalam mesin pembeku, itu suatu kebodohan dan kelalaian,” tegas Kepala BGN Sudaryono.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan