Pemerintah mulai membicarakan pertanggungjawaban pidana pengelola dapur MBG. Namun, BGN belum mengungkap perkara yang telah naik ke penyidikan ataupun pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Kantor Staf Kepresidenan menyatakan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG dapat dipidana apabila kelalaiannya menyebabkan penerima program Makan Bergizi Gratis mengalami keracunan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah data surveilans Kementerian Kesehatan mencatat sedikitnya 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian keracunan MBG hingga 2 September 2026. Kejadian itu tersebar di 36 provinsi serta 245 kabupaten dan kota.
Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan mengatakan kelalaian dalam pengelolaan dapur dapat dibawa ke ranah hukum sepanjang ditemukan unsur pidana.
“Apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut,” kata Aby setelah meninjau SPPG Sorosutan 3, Umbulharjo, Yogyakarta, Senin, 7 September 2026.
Menurut Aby, setiap SPPG wajib menaati standar operasional prosedur dan ketentuan keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah serta Badan Gizi Nasional. Kepatuhan itu mencakup proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Kepala SPPG, kata dia, juga harus berada di dapur ketika makanan diolah. Pejabat tersebut bertanggung jawab mengawasi proses produksi bersama ahli gizi dan tenaga lainnya.
“Seandainya kelalaian SPPG hanya terkait higienitas yang kurang hingga berdampak pada kesehatan penerima manfaat, tentu harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sejumlah Kasus Disebut Naik ke Penyidikan
Kepala BGN Sudaryono sebelumnya mengungkapkan bahwa sejumlah kasus keracunan MBG telah masuk proses hukum. Beberapa perkara, menurut laporan yang diterima BGN dari kepolisian, telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, BGN belum memerinci jumlah perkara, lokasi dapur, kepolisian yang menangani, maupun pihak yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan tersebut.
Sudaryono juga belum mengungkap apakah telah ada tersangka. Ia mengatakan penentuan unsur pidana dan penetapan tersangka merupakan kewenangan kepolisian.
“Apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” kata Sudaryono setelah rapat bersama Komisi IX DPR pada Kamis, 3 September 2026.
Belum ada pula penjelasan apakah pertanggungjawaban hukum hanya akan dibebankan kepada kepala dan pekerja SPPG atau dapat menjangkau yayasan pengelola, pemasok bahan pangan, serta pejabat BGN yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Pelanggaran SOP Mendominasi
BGN menyatakan sekitar 80–90 persen kasus keracunan berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap prosedur keamanan pangan. Pelanggaran itu antara lain menyangkut penyimpanan makanan, penerimaan bahan baku, pengendalian suhu, kapasitas dapur, dan batas waktu konsumsi.
Dalam kasus di Sidoarjo, Jawa Timur, misalnya, BGN menemukan makanan dimasak sejak sore hari dan diberi batas konsumsi sebelum pukul 10.00 WIB. Namun, makanan baru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.40 dan dikonsumsi setelah tengah hari.
Sudaryono juga mengakui kapasitas sebagian dapur tidak sebanding dengan jumlah porsi yang harus diproduksi. Kondisi itu membuat pengelola memasak terlalu awal, kemudian menyimpan makanan selama berjam-jam sebelum didistribusikan.
Rentetan keracunan terbaru terjadi pada awal September 2026 di sejumlah daerah, antara lain Rembang, Sidoarjo, Nganjuk, Agam, Tana Toraja, dan Jombang. Hampir 2.000 pelajar, guru, serta santri mengalami mual, muntah, diare, dan lemas dalam kurun sekitar tiga hari.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan persoalan tersebut telah berlangsung dalam skala nasional. Hingga 2 September, sebanyak 50.059 orang tercatat terdampak dalam 560 kejadian di 245 kabupaten dan kota.
Dalam rapat bersama BGN, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyebut rentetan keracunan itu sebagai persoalan sistemik. Ia meminta pertanggungjawaban tidak berhenti pada evaluasi dapur, tetapi juga mencakup biaya kesehatan, trauma, dan kerugian yang dialami korban beserta keluarganya.
BGN sejauh ini lebih banyak menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional SPPG. Sedikitnya 833 dapur juga disebut telah ditutup karena tidak memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
Pernyataan KSP pada Senin menjadi penegasan terbaru mengenai kemungkinan penggunaan instrumen pidana. Akan tetapi, efektivitasnya masih bergantung pada keterbukaan penyidikan dan kemampuan aparat menelusuri tanggung jawab di seluruh rantai penyelenggaraan MBG, bukan hanya pekerja di tingkat dapur.***





