Badan Gizi Nasional menangguhkan operasional dapur MBG di Sidoarjo usai insiden keracunan massal. Investigasi dugaan pidana dan penanganan medis korban kini menjadi fokus utama.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayor Jenderal TNI (Purn) Trenggono menyatakan pihaknya masih menginvestigasi keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 748 orang di Sidoarjo. Insiden tersebut bermula dari makanan yang didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah.
“Sementara masih dalam tahap investigasi. Untuk tersangka, sementara belum ada. Kami lebih fokus pada penanganan korban terlebih dahulu,” kata Trenggono saat meninjau Pondok Pesantren Manbaul Hikam di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).
Trenggono menjelaskan, BGN telah menjatuhkan sanksi tegas berupa penangguhan operasional SPPG Kalitengah dan pencopotan kepala dapur. Hukuman ini diberikan karena adanya kelalaian dalam penerapan prosedur operasi standar yang memicu keracunan massal.
“Dapur tidak dioperasionalkan, di-suspend, kemudian kepala dapur juga dicopot. Jadi, kepala dapur sudah tidak bisa lagi menangani dapur,” ujarnya.
Kelalaian Prosedur Versi BGN
Ihwal penyebab insiden, Kepala BGN Sudaryono menemukan ketidaksesuaian fatal dalam proses pelabelan dan distribusi makanan. Makanan yang dimasak pada pukul 05.00 WIB seharusnya batas maksimal konsumsinya adalah pukul 09.00 WIB.
Namun, petugas justru mencatat waktu masak pukul 08.00 WIB di label makanan dengan batas konsumsi hingga pukul 10.00 WIB. Selain itu, makanan baru tiba di sekolah menjelang siang dan baru disantap oleh para santri pada pukul 13.00 WIB.
“Jadi ini adalah kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, petunjuk pelaksanaan sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai,” kata Sudaryono di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Sebelumnya, ratusan santri mengeluhkan mual, muntah, dan pusing usai menyantap menu MBG pada Selasa, 1 September 2026. Sebanyak 20 korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, sementara 728 orang lainnya diperbolehkan rawat jalan.
Selain sanksi administratif, BGN menegaskan berkomitmen membawa kasus ini ke ranah hukum apabila proses investigasi menemukan adanya unsur pidana. Penutupan dapur secara permanen juga telah disiapkan sebagai sanksi maksimal bagi pengelola SPPG Kalitengah.
“Apabila nanti dapur tidak melaksanakan prosedur dengan baik, ada unsur kesengajaan, maka bisa kami suspend secara permanen,” ungkap Trenggono.***





