43 Ribu Korban Keracunan Makan Bergizi Gratis, Wamenkes Tolak KLB

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyampaikan keterangan pada awak media di Jakarta, Jumat (4/9/2026). (Tangkapan layar Kompas TV)

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menolak penetapan KLB kasus keracunan Makan Bergizi Gratis. Di sisi lain, JPPI mencatat 43 ribu korban dan menuntut proses hukum.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan tidak setuju jika rentetan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Ia beralasan insiden tersebut tidak menimpa populasi umum, melainkan hanya menyasar kelompok khusus seperti anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Kalau KLB tidak mungkin. Kalau KLB harus populasi umum. Tapi kalau ini kejadian khusus yang harus dievaluasi, saya setuju. Ini kan sebagian populasi yang diberikan makanan tambahan,” kata Dante di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.

Ihwal rentetan insiden ini, Dante menilai Badan Gizi Nasional (BGN) perlu menjadikan kasus keracunan sebagai bahan evaluasi menyeluruh, mengingat target program adalah kelompok yang rentan terhadap masalah keamanan pangan.

Bacaan Lainnya

Desakan Status Darurat MBG Watch

Sebelumnya, Koalisi MBG Watch mendesak pemerintah menghentikan penanganan kasus per kasus dan segera menetapkan status darurat KLB. Anggota MBG Watch, Irma Hidayana, mengatakan rentetan insiden tersebut telah memenuhi kriteria kedaruratan keamanan pangan secara massal, berulang, dan lintas provinsi pada satu rantai pasok negara.

“Pemerintah daerah harus berani menetapkan KLB keracunan MBG sesuai amanat regulasi. Penetapan KLB bukan hanya bentuk perlindungan hukum dan kesehatan, tapi juga pertanggungjawaban moral terhadap warganya,” ujar Irma pada Kamis, 3 September 2026.

Irma menilai, dengan target 60 juta penerima manfaat dan besarnya anggaran tahun 2026, kelemahan standar mutu berpotensi berubah menjadi krisis kesehatan publik berskala nasional jika tidak segera ditangani secara terpusat.

Evaluasi BGN Dinilai Gagal

Selain itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyebut rentetan keracunan ini menunjukkan kegagalan implementasi program prioritas pemerintah. Ia mengkritik BGN yang sekadar melakukan evaluasi teknis tanpa menyentuh persoalan substantif.

Berdasarkan pendataan JPPI, total korban keracunan MBG sejak Januari 2025 hingga Agustus 2026 mencapai 43.838 orang yang tersebar di 36 provinsi. Khusus pada Agustus 2026, terdapat 3.079 korban dengan 65 persen kasus terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Ubaid menyoroti kelemahan pengawasan BGN terhadap Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Banyak SPPG yang belum memiliki izin operasional maupun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), namun tetap diizinkan mendistribusikan makanan sehingga rawan basi. Ia mendesak kepolisian segera turun tangan.

“Sampai pada hari ini, belum ada satu pun SPPG yang terlibat keracunan diproses secara hukum. Kalau kejadiannya hanya di beberapa titik, itu bisa dikatakan musibah. Kalau di pantauan JPPI, sudah terjadi di 36 provinsi dan korbannya ribuan, itu tidak bisa dianggap musibah dan harus diproses hukum,” kata Ubaid.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan