Pakar hukum menilai sanksi administratif tak cukup untuk insiden keracunan MBG Sidoarjo. Pemilik dan kepala SPPG dituntut pertanggungjawaban pidana karena kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban.
Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Prija Djatmika, menilai pemilik dan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus bertanggung jawab secara pidana atas insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo. Menurutnya, sanksi administratif berupa penutupan dapur tidak cukup untuk mengadili kelalaian yang memakan korban.
Prija menegaskan insiden tersebut bukan sekadar kesalahan individu yang memasak, melainkan murni tindak pidana korporasi. “Kebijakan penanggung jawabnya adalah pemilik dan kepala SPPG itu,” katanya pada Kamis (3/9/2026).
Tanggung Jawab Mutlak Korporasi
Ia menjelaskan pertanggungjawaban SPPG melekat pada konsep pertanggungjawaban pidana korporasi. Konsep ini mencakup tanggung jawab mutlak atau strict liability serta tanggung jawab pengganti atau vicarious liability atas produk yang dihasilkan dapur tersebut.
”Sehingga tanggung jawab mutlak dan tanggung jawab pengganti sepenuhnya ada pada pengelola atau pemilik dan kepala SPPG itu,” ucapnya.
Selain itu, Prija menyebut kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). SPPG juga dapat dikenakan pidana pemberatan sepertiga ancaman hukuman berdasarkan Pasal 475 KUHP akibat kealpaan dalam menjalankan profesi.
Penerapan sanksi pidana ini dinilai krusial untuk memberikan efek jera. Penegakan hukum akan memaksa seluruh SPPG memperketat kontrol kualitas produk masakan agar kasus serupa tidak berulang.
BGN Buka Peluang Pidana
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyatakan keracunan MBG di Sidoarjo berpeluang masuk ranah pidana. BGN mencatat insiden di SPPG Talang Angin, Kalitengah, pada Selasa, 1 September 2026 itu menyebabkan 512 orang terdampak.
Ihwal insiden ini, BGN telah menjatuhkan sanksi penangguhan atau suspend kategori berat selama 30 hari kepada SPPG terkait. Sudaryono menyebut keracunan dipicu kelalaian yang disengaja, seperti keterlambatan distribusi yang melebihi batas maksimal empat jam dan ketiadaan label batas waktu konsumsi.
BGN berjanji akan memperketat pengawasan, mulai dari penerimaan bahan pangan, suhu makanan, hingga batas waktu konsumsi. Ia pun menyerahkan proses hukum lanjutan kepada aparat dan meminta masyarakat melapor jika menemukan kecurangan di lapangan.
“Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” ujar Sudaryono.***





