Diucapkan awal Agustus, beredar lagi awal September tanpa konteksnya. Padahal UU PDP tidak menyoal tombol rekam, melainkan apa yang terjadi sesudah gambar diambil.
Satu kalimat yang diucapkan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Senin, 3 Agustus 2026, belakangan hidup kembali di lini masa — sebulan setelah terucap, dan tanpa perkara yang melatarinya.
“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik,” ucap Menteri Meutya Hafid saat itu.
Pada awal Agustus, kalimat itu diberitakan sebagai respons atas satu kasus yang sedang ramai. Pada awal September, potongan yang persis sama beredar sebagai bukti bahwa negara sedang mempersempit ruang berekspresi.
Jarak sebulan itu bukan detail sepele. Sebab di antara kedua momen tersebut, ruang digital Indonesia melewati periode yang sangat panas.
Sebulan yang mengubah cara membacanya
Pada 10 Agustus 2026, klaim keliru bahwa Komdigi memblokir pemberitaan demonstrasi mahasiswa beredar di Facebook. Meutya membantahnya: tidak ada pelarangan peliputan sepanjang media bekerja dalam kaidah jurnalistik.
Lalu pada 27 Agustus 2026, ketika unjuk rasa berlangsung, Komdigi mengumumkan pengetatan pemantauan percakapan, unggahan, dan siaran langsung yang berkaitan dengan aksi.
“Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati,” kata Meutya kala itu, sembari menyatakan provokasi dan ujaran kebencian tidak akan dibiarkan.
Di tengah suasana seperti itu, kalimat 3 Agustus yang semula berbicara tentang kacamata pintar dan seorang usher terserap ke dalam percakapan yang sama sekali berbeda: kecurigaan atas pengawasan digital.
Pergeseran semacam ini bukan hal baru, dan Komdigi sendiri sempat mengingatkan publik agar mewaspadai konten lama yang didaur ulang menjelang aksi. Ironisnya, pernyataan menterinya sendiri kini mengalami nasib serupa.
Menempatkan kalimat itu kembali pada dudukannya karena itu bukan soal membela atau menyalahkan siapa pun. Ini soal memulihkan konteks yang hilang — dan hasilnya justru lebih berguna bagi siapa pun yang bekerja dengan kamera.
Kalimat yang lahir dari satu kasus
Meutya berbicara sebagai respons atas kasus yang meledak beberapa hari sebelumnya. Leonny, usher lepas di pameran otomotif GIIAS 2026, menuliskan di Threads bahwa dirinya direkam diam-diam melalui kacamata pintar saat menjaga booth.
Rekaman itu kemudian diunggah dengan narasi “cara mendekati cewek di pameran”. Ketika Leonny meminta video diturunkan, permintaannya ditolak dengan dalih ruang publik, bahkan dibalas ancaman tuntutan biaya produksi konten.
Video akhirnya dihapus pada 3 Agustus 2026 dan kreatornya meminta maaf. Polres Tangerang Selatan kemudian mengusut perkaranya.
Artinya, yang disorot Meutya bukan aktivitas memotret pada umumnya, melainkan satu rangkaian utuh: perekaman diam-diam, penyebaran, lalu monetisasi atas seseorang yang tidak pernah menyetujuinya.
Undang-undangnya menyasar pemrosesan, bukan pengambilan
Di titik inilah pembacaan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi penting.
UU PDP tidak mengenal delik “merekam”. Yang diancam pidana adalah tiga perbuatan berbeda: memperoleh dan mengumpulkan (Pasal 67 ayat 1), mengungkapkan (ayat 2), serta menggunakan data pribadi milik orang lain (ayat 3).
Ancamannya berkisar empat sampai lima tahun penjara dan denda Rp4 miliar hingga Rp5 miliar. Namun seluruhnya bergantung pada satu syarat yang sering terlewat dalam kutipan populer: unsur “melawan hukum”.
Tanpa unsur itu, tidak ada pidana yang berdiri. Frasa inilah yang justru sedang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi karena dinilai terlalu lentur.
Dua ketentuan lain memperjelas jangkauan undang-undang ini. Pasal 2 ayat (2) menyatakan UU PDP tidak berlaku bagi pemrosesan data oleh perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Memotret keluarga di taman kota berada di luar rezim ini.
Sementara Pasal 20 menempatkan persetujuan hanya sebagai satu dari enam dasar pemrosesan yang sah. Lima lainnya mencakup kewajiban hukum, perlindungan kepentingan vital, sampai pelaksanaan tugas dalam kepentingan umum.
Komdigi sendiri pernah merumuskannya lebih presisi
Menariknya, kementerian yang sama pernah menyampaikan pesan serupa dengan diksi yang jauh lebih terukur.
Pada 29 Oktober 2025, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah termasuk data pribadi. Yang ia larang bukan pengambilannya.
“Foto seperti itu tidak boleh disebarkan tanpa izin,” katanya, seraya menambahkan bahwa tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan subjek. Komdigi bahkan berencana berdialog dengan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia.
Jarak antara “tidak boleh disebarkan” dan “tidak boleh merekam” tampak tipis dalam percakapan sehari-hari. Dalam hukum, jaraknya lebar.
Yang memang belum tuntas
Meski begitu, kegelisahan publik punya alasan yang sah dan sebaiknya tidak dianggap sekadar salah paham.
Pasal 15 UU PDP mendaftar pengecualian bagi kepentingan pertahanan, penegakan hukum, penyelenggaraan negara, pengawasan jasa keuangan, serta penelitian ilmiah. Kerja jurnalistik tidak tercantum di sana.
Celah itulah yang membawa AJI Indonesia, SAFEnet, akademisi Masduki, dan ilustrator Amry Al Mursalaat menggugat Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta pengecualian eksplisit untuk kerja jurnalistik, akademik, dan kesenian.
Preseden yang mereka khawatirkan sudah terjadi. Markus Erasmus Tengajo, kepala biro sebuah media di Nusa Tenggara Timur, ditahan sepuluh hari pada Agustus 2024 atas dugaan mengungkap data pribadi setelah meliput tambang ilegal di Kecamatan Komodo.
Arah hukum belakangan justru menyempitkan pintu pemidanaan itu. Pada 19 Januari 2026, MK memutuskan bahwa jurnalis tidak dapat langsung dituntut pidana atau perdata sebelum mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers ditempuh.
Satu pekerjaan rumah lain masih menganga. Lembaga pengawas pelindungan data pribadi belum terbentuk sejak undang-undangnya disahkan empat tahun lalu. Per 27 Juli 2026, Komdigi menyatakan peraturan presidennya masih disusun.
Tanpa lembaga itu, warga yang datanya disalahgunakan kehilangan alamat pengaduan administratif. Yang tersisa justru jalur pidana — pintu paling keras di antara semua pilihan yang tersedia.
Alarm yang tidak bisa diremehkan
Di sisi lain, kekhawatiran yang mendorong pernyataan Meutya bertumpu pada angka yang sulit dibantah.
SAFEnet mencatat 821 kasus kekerasan berbasis gender online pada kuartal II/2026, melonjak dari 156 kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pada rentang yang sama, kasus kebebasan berekspresi juga naik menjadi 47.
Teknologi memperbesar taruhannya. Peneliti Purdue Global Law School menyebut kacamata pintar sebagai ladang ranjau privasi karena menggabungkan kamera, mikrofon, dan pengenalan wajah dalam perangkat yang nyaris tak terbedakan dari kacamata biasa.
Meta bahkan lebih dulu bergerak ketimbang regulator mana pun. Perusahaan itu melarang perekaman diam-diam dan modifikasi lampu indikator kamera pada Ray-Ban Meta sejak Agustus 2026.
Yang dibutuhkan adalah garis, bukan gema
Perdebatan ini sesungguhnya tidak menuntut pihak mana pun untuk kalah.
Perlindungan privasi dan kebebasan mendokumentasikan bukan dua kutub yang saling meniadakan. Keduanya bertemu pada satu pertanyaan praktis: apa yang dilakukan seseorang terhadap gambar yang sudah ia ambil.
Yang membuat percakapan ini berputar-putar bukanlah niat buruk salah satu pihak, melainkan absennya pedoman tertulis yang bisa dipegang bersama — oleh fotografer jalanan, jurnalis, kreator konten, maupun aparat yang menerima laporan.
Selama pedoman itu belum diterbitkan dan wasitnya belum dibentuk, setiap pernyataan lisan akan terus ditafsirkan sekeras-kerasnya oleh kedua kubu. Dan di ruang sekosong itu, yang paling dirugikan biasanya orang biasa: yang direkam tanpa mau, dan yang merekam tanpa tahu batas.***





