Tenggat 28 September Menguji Perlindungan Sisa Kuota

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Samudrafakta)

Operator wajib membuktikan perlindungan sisa kuota melalui laporan bulanan. Namun, pemerintah belum menjelaskan sanksi khusus jika kewajiban itu diabaikan.

Tenggat 28 September 2026 menjadi ujian pertama pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Pada tanggal itu, seluruh operator telekomunikasi wajib menyerahkan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Setelah laporan pertama disampaikan, operator harus melaporkan pelaksanaannya setiap bulan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan surat edaran diterbitkan karena kepatuhan operator terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 belum mencapai 100 persen.

Bacaan Lainnya

“Sisa kuota yang sudah dibayar adalah hak pelanggan,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Kemkomdigi juga masih menerima keluhan pelanggan yang kehilangan sisa kuota setelah masa aktif paket berakhir. Melalui surat edaran tersebut, operator dilarang menghilangkan kuota secara sepihak ataupun memungut biaya tambahan untuk mempertahankannya.

Laporan Menjadi Instrumen Pengawasan Awal

Surat edaran memuat empat kewajiban bagi operator. Mereka harus mengakui sisa kuota sebagai hak pelanggan, tidak mengenakan biaya tambahan, menyediakan pilihan perlindungan, serta melaporkan pelaksanaannya kepada kementerian.

Perlindungan dapat diberikan melalui akumulasi kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Operator masih diperbolehkan menjual paket tanpa fasilitas akumulasi kuota. Namun, pelanggan harus memilih skema tersebut setelah menerima informasi yang jelas. Operator tidak boleh menentukannya secara sepihak.

“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari kewajiban. Operator harus menjelaskan harga, volume dan masa berlaku kuota, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, serta perlakuan terhadap kuota yang tersisa.

Pelanggan juga harus memperoleh akses untuk memantau pemakaian dan jumlah kuotanya. Kemkomdigi menyatakan laporan bulanan akan digunakan untuk mengawasi penerapan ketentuan tersebut.

Namun, penjelasan pemerintah saat mengumumkan surat edaran belum memerinci jenjang sanksi khusus apabila operator tidak menyediakan pilihan perlindungan atau terlambat menyampaikan laporan. Instrumen yang diterbitkan juga berupa surat edaran, bukan peraturan menteri.

MK Lindungi Manfaat yang Sudah Dibayar

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut putusan MK yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Mahkamah mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menawarkan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan kuota yang belum digunakan harus dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies ketika membacakan pertimbangan putusan.

Putusan itu tidak berarti setiap paket internet harus berlaku tanpa batas waktu. Operator tetap dapat menyediakan paket dengan atau tanpa akumulasi kuota serta mengembangkan skema lain selama pelanggan memperoleh pilihan yang proporsional.

Mahkamah menekankan bahwa perlindungan ditujukan terhadap nilai ekonomi dan manfaat layanan yang sudah dibayar, tetapi belum dinikmati pelanggan. Karena itu, pelaksanaan ketentuan tersebut akan bergantung pada pilihan yang benar-benar disediakan operator dan pengawasan pemerintah setelah laporan pertama masuk.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan