Indonesia Masuk WAICO, Transfer Teknologi Belum Terjamin

Perwakilan dari negara-negara pendiri WAICO. (Istimewa)

Indonesia ikut mendirikan organisasi kecerdasan artifisial beranggotakan 29 negara, tetapi belum memperoleh kepastian kuota pelatihan, pendanaan, maupun akses teknologi.


Di Shanghai, Kamis, 16 Juli 2026, perwakilan 29 negara membubuhkan tanda tangan pada dokumen pendirian World Artificial Intelligence Cooperation Organization atau WAICO. Indonesia masuk sebagai anggota pendiri organisasi internasional baru tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menandatangani dokumen itu atas nama pemerintah Indonesia. Dari Shanghai, WAICO akan mengatur kerja sama pengembangan dan tata kelola kecerdasan artifisial atau AI lintas negara.

WAICO dibentuk sebagai organisasi antarpemerintah independen, bukan badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kehadiran Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dalam penandatanganan tidak mengubah kedudukan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pembentukan WAICO membawa janji besar bagi negara berkembang: pelatihan talenta, riset bersama, transfer teknologi, akses terhadap penerapan AI, dan keterlibatan dalam penyusunan standar global.

Namun, hingga dua hari setelah penandatanganan, belum ada rincian mengenai kuota pelatihan, pendanaan, kapasitas komputasi, ataupun teknologi yang secara khusus akan diterima Indonesia.

Di tengah persaingan ekosistem AI China dan Amerika Serikat, ukuran keberhasilan Indonesia bukan hanya kehadiran dalam organisasi baru. Pertanyaan yang lebih menentukan ialah apakah keanggotaan itu membuat Indonesia mampu menciptakan teknologi sendiri atau hanya memperluas penggunaan teknologi asing.

Dari Pelatihan hingga Kota Pintar

WAICO menyatakan akan mengembangkan tata kelola AI yang bermanfaat, aman, adil, dan berpusat pada manusia. Organisasi itu juga diarahkan untuk memperkecil kesenjangan kemampuan AI antara negara maju dan Global South atau negara-negara berkembang.

Cakupan kerjanya luas, mulai dari pengembangan talenta, penelitian, ekosistem sumber terbuka, keamanan data, hingga penyusunan standar industri. Kerja sama juga dapat menyentuh pusat data, komputasi, dan rantai pasok teknologi.

Sehari setelah penandatanganan, delegasi Indonesia mengikuti pertemuan persiapan pendirian WAICO pada Jumat, 17 Juli 2026. Pemerintah mengajukan tiga kepentingan: riset dan transfer teknologi, pertukaran pengetahuan mengenai kota pintar, serta pengembangan talenta digital.

“Keikutsertaan Indonesia dalam WAICO merupakan momentum strategis untuk memperkuat tata kelola AI nasional yang selaras dengan praktik terbaik internasional,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo dalam keterangan resmi Komdigi.

Indonesia juga mendorong agar WAICO tidak berhenti pada perumusan norma. Kerja sama diminta menghasilkan pembiayaan terjangkau, tata kelola data yang kuat, pengembangan kapasitas, dan transfer teknologi yang dapat digunakan negara berkembang.

Permintaan itu penting karena transfer teknologi kerap disamakan dengan pembelian atau penggunaan produk. Padahal, kemampuan memakai sistem buatan pihak lain belum tentu membuat penerimanya mampu memahami, mengaudit, memperbaiki, atau mengembangkan teknologi tersebut secara mandiri.

Transfer baru bermakna apabila peneliti dan perusahaan Indonesia memperoleh akses terhadap pengetahuan teknis, pengembangan model, pengujian keamanan, serta infrastruktur yang dibutuhkan untuk membangun produk sendiri.

China menjanjikan 5.000 kesempatan pelatihan dan seminar AI bagi negara berkembang selama lima tahun. Beijing juga berencana mendirikan pusat kerja sama penerapan AI bersama ASEAN, BRICS, Uni Afrika, Liga Arab, dan organisasi kawasan lainnya.

Angka 5.000 terdengar besar, tetapi cakupannya meliputi seluruh negara berkembang yang mengikuti program China. Belum diketahui berapa kursi yang tersedia bagi peserta Indonesia, jenjang pelatihannya, maupun kemampuan yang akan diajarkan.

[GRAFIK: Skema manfaat WAICO bagi Indonesia—pelatihan, riset, komputasi, transfer teknologi—disertai kolom “sudah dijanjikan” dan “belum terukur”]

Menjadi Pendiri di Tengah Persaingan Dua Ekosistem

WAICO tidak lahir di ruang yang steril dari geopolitik. Organisasi tersebut dibentuk ketika penguasaan AI semakin ditentukan oleh akses terhadap cip semikonduktor, pusat data, komputasi awan, model bahasa besar, dan kumpulan data dalam skala raksasa.

Banyak komponen utama ekosistem itu dikuasai perusahaan Amerika Serikat. Sementara itu, China mengembangkan jalur alternatif melalui model sumber terbuka, perangkat keras, pusat data, dan kerja sama teknologi dengan negara berkembang.

Sebuah kajian prapublikasi oleh peneliti Tsinghua University dan Federal University of Rio de Janeiro menempatkan WAICO sebagai pendatang baru dalam tata kelola AI global. Salah satu cirinya adalah keanggotaan yang terbuka bagi negara berdaulat tanpa persyaratan sistem politik tertentu.

Keterbukaan itu dapat menarik negara yang selama ini lebih banyak menjadi pengguna daripada pembentuk teknologi. Akan tetapi, WAICO sekaligus memberi China ruang lebih luas untuk memengaruhi standar, prioritas pembangunan, dan arah kerja sama AI internasional.

Bagi Indonesia, keterlibatan tersebut tidak otomatis berarti keberpihakan penuh kepada Beijing. Indonesia masih dapat bekerja sama dengan Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Uni Eropa, dan negara lain dalam forum yang berbeda.

Posisi di antara beberapa ekosistem bahkan dapat memberi Indonesia ruang tawar. Pemerintah dapat membandingkan teknologi, menarik investasi dari banyak sumber, dan menghindari ketergantungan kepada satu pemasok.

Namun, ruang tawar hanya muncul apabila Indonesia mempunyai kemampuan untuk mengatakan tidak. Tanpa peneliti, infrastruktur komputasi, regulasi, dan mekanisme audit yang memadai, pilihan pemasok hanya akan mengganti satu bentuk ketergantungan dengan ketergantungan lainnya.

Sistem AI yang dipilih hari ini dapat menentukan lokasi penyimpanan data, jenis perangkat yang kompatibel, biaya migrasi, standar keamanan, dan pemasok yang harus digunakan pada tahun-tahun berikutnya.

Karena itu, pertanyaannya bukan semata apakah teknologi berasal dari China atau Amerika Serikat. Yang lebih penting adalah siapa yang menguasai data, menentukan standar, mengaudit algoritma, dan menikmati nilai ekonomi terbesar.

Aturan Nasional Belum Menjadi Pagar

Indonesia memasuki WAICO ketika dua aturan utama AI belum ditetapkan. Pemerintah masih memfinalisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Pembahasan lintas kementerian telah diselesaikan pada 5 Mei 2026 sebelum rancangan diajukan kepada Presiden. Sampai pendirian WAICO ditandatangani, Komdigi masih menyebut regulasi tersebut dalam tahap finalisasi.

Keterlambatan ini patut dicatat. Pada Februari 2026, pemerintah semula menargetkan peta jalan dapat ditetapkan pada kuartal pertama tahun tersebut, menurut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komdigi.

Peta jalan dirancang untuk mengatur pengembangan inovasi, kapabilitas teknologi dan riset, keterlibatan pemangku kepentingan, serta mitigasi risiko. Adapun aturan etika akan menjadi pagar bagi pemanfaatan AI yang menyentuh hak warga.

Saat ini Indonesia baru memiliki Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Surat edaran itu memuat prinsip inklusivitas, keamanan, transparansi, akuntabilitas, serta pelindungan data pribadi.

Namun, surat edaran bukan peraturan yang memiliki sanksi dan tidak berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut lebih berfungsi sebagai pedoman sementara bagi pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik.

Kekosongan aturan yang lebih mengikat menjadi penting ketika kerja sama WAICO mulai melibatkan data warga, model AI, atau pemrosesan informasi lintas negara. Pemerintah perlu menentukan data yang boleh diproses di luar negeri, lokasi penyimpanannya, masa penggunaan, dan pihak yang memperoleh akses.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi memang dapat menjadi landasan. Namun, penerapannya pada pelatihan model AI, pertukaran data antarnegara, dan audit sistem lintas yurisdiksi tetap membutuhkan aturan teknis yang jelas.

Manfaat Baru Terlihat dari Hasilnya

Keanggotaan pendiri memberi Indonesia kesempatan terlibat sejak WAICO mulai menyusun struktur, agenda, dan program. Posisi ini lebih menguntungkan dibandingkan bergabung setelah seluruh standar ditetapkan.

Akan tetapi, tanda tangan belum dapat dihitung sebagai transfer teknologi. Begitu pula janji pelatihan regional belum bisa dicatat sebagai peningkatan kemampuan talenta Indonesia.

Manfaat WAICO baru dapat diukur melalui hasil yang konkret: jumlah peserta Indonesia yang dilatih, kapasitas komputasi yang dapat diakses, riset bersama yang diterbitkan, teknologi yang dikuasai, serta produk yang dibangun perusahaan dan peneliti dalam negeri.

Ukuran lain ialah kemampuan AI melayani kebutuhan yang selama ini kurang menarik secara komersial. Di antaranya model untuk bahasa Indonesia dan bahasa daerah, pertanian skala kecil, pelayanan kesehatan, mitigasi bencana, pendidikan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah.

WAICO membuka sebuah pintu, tetapi belum menunjukkan apa yang berada di baliknya. Indonesia telah memperoleh kursi sebagai pendiri; kini yang harus diperiksa ialah apakah kursi itu disertai akses terhadap laboratorium, komputasi, dan pengetahuan—atau hanya tempat duduk di pasar teknologi yang sedang diperebutkan.***

Pos terkait