AI Agentik Bisa Bertransaksi, Tanggung Jawab Belum Diatur

Ilustrasi. AI mulai mengeksekusi transaksi sendiri, sementara aturan tanggung jawab dan perlindungan konsumen masih tertinggal.

AI berotonomi tinggi dapat mengeksekusi transaksi tanpa perintah manusia pada setiap tahap. Pemerintah belum memerinci batas kewenangan, pembatalan, dan penanggung kerugian.

Sistem kecerdasan artifisial berotonomi tinggi mulai mampu mengambil keputusan dan menjalankan transaksi keuangan. Namun, Indonesia belum memiliki aturan khusus yang memerinci tanggung jawab ketika keputusan AI menimbulkan kerugian konsumen.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan sistem yang disebut agentic artificial intelligence atau AI agentik dapat bertransaksi setelah memperoleh kewenangan tertentu. Sistem itu bahkan mampu berinteraksi dengan agen AI lain.

Agentic AI apabila diberikan otoritas tertentu untuk pengambilan keputusan, dia bisa juga melakukan transaksi. Dan transaksi itu dilakukan antara agentic AI juga,” kata Nezar dalam OJK Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut masih berupa peringatan mengenai kemampuan teknologi dan risiko yang perlu diantisipasi. Pemerintah belum menyatakan bahwa bank atau perusahaan teknologi finansial di Indonesia telah mengizinkan AI mengelola dana nasabah sepenuhnya tanpa persetujuan manusia.

Kesalahan Bisa Langsung Memindahkan Uang

AI di lembaga keuangan selama ini umumnya digunakan untuk mendeteksi penipuan, menilai risiko kredit, melayani nasabah, dan memberikan rekomendasi investasi. Keputusan akhir tetap berada di tangan manusia atau dibatasi sistem otorisasi.

AI agentik bekerja lebih jauh. Setelah menerima tujuan dan kewenangan awal, sistem dapat menyusun langkah, memilih instrumen, mengakses aplikasi lain, serta mengeksekusi keputusan.

Dalam layanan keuangan, teknologi ini dapat dikembangkan untuk membayar tagihan, memindahkan dana, membeli produk investasi, menyesuaikan portofolio, atau mengajukan pinjaman.

Risikonya tidak lagi berhenti pada informasi yang keliru. Kesalahan sistem dapat langsung menyebabkan perpindahan uang, pembelian produk berisiko, atau timbulnya kewajiban finansial.

“Risikonya tentu besar juga sehingga mitigasi, regulasi, dalam soal ini harus kita siapkan juga mulai sekarang,” ujar Nezar.

Kemkomdigi menyatakan tata kelola perlu mencakup batas kewenangan AI, pengawasan manusia, akuntabilitas keputusan, keamanan data, dan mitigasi risiko ketika satu sistem berinteraksi dengan sistem lain.

Namun, pemerintah belum membuka ketentuan mengenai jenis dan nilai transaksi yang boleh dijalankan AI tanpa konfirmasi manusia. Mekanisme pembatalan transaksi dan penggantian kerugian juga belum diperinci.

Belum jelas pula siapa yang bertanggung jawab jika AI salah menafsirkan perintah atau bertransaksi melebihi mandat. Pihak yang terlibat dapat mencakup nasabah, lembaga keuangan, pengembang aplikasi, penyedia model AI, hingga perusahaan pengintegrasi sistem.

Penentuan tanggung jawab akan semakin rumit apabila kerugian terjadi dalam transaksi antara dua agen AI dari perusahaan berbeda.

OJK Baru Menerbitkan Panduan

Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia pada 29 April 2025. OJK menyebut dokumen tersebut sebagai acuan minimal bagi bank dalam mengembangkan dan menerapkan AI secara bertanggung jawab.

Panduan itu mencakup prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, keamanan siber, pelindungan nasabah, dan pengawasan sepanjang siklus penggunaan AI. Dokumen tersebut juga melengkapi ketentuan mengenai teknologi informasi dan ketahanan digital perbankan.

Namun, panduan itu belum secara khusus memerinci transaksi yang dieksekusi AI agentik. OJK juga belum mengumumkan apakah penggunaannya harus memperoleh persetujuan regulator, melewati ruang uji coba terbatas, atau tunduk pada pelaporan insiden khusus.

Pemerintah telah menuntaskan pembahasan lintas kementerian atas Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 dan Etika Kecerdasan Artifisial. Hingga akhir Juli 2026, kedua rancangan tersebut masih menunggu penetapan Presiden.

Indonesia sementara ini memiliki Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Surat edaran itu memuat prinsip umum, tetapi tidak mengatur secara khusus batas transaksi, persetujuan manusia, jejak audit, pembatalan, ataupun pemulihan kerugian akibat AI agentik.

“Ketika AI memperoleh kewenangan untuk mengambil keputusan dan mengeksekusi tindakan, konsekuensi dari kesalahan sistem dapat langsung berdampak pada transaksi dan konsumen,” demikian keterangan Kemkomdigi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan