Miftachul Akhyar kembali dipercaya memimpin sebagai Rais Aam PBNU. Terpilihnya ulama asal Surabaya ini disepakati oleh sembilan anggota AHWA dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang.
Anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), Anwar Iskandar, mengumumkan penetapan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031.
Keputusan tersebut disahkan dalam Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU di SGS Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, pada Ahad (30/8/2026).
Anwar menegaskan bahwa kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat dewan formatur yang berlangsung secara tertutup sejak pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. “Nama KH Miftachul Akhyar dipilih jadi Rais Aam kepengurusan masa khidmat 2026-2031,” kata Anwar mengonfirmasi hasil musyawarah tersebut.
Sebelumnya, sembilan ulama ditetapkan sebagai anggota AHWA melalui sistem pemungutan suara dari 34 calon kiai yang diusulkan oleh peserta muktamar.
Miftachul Akhyar juga termasuk dalam daftar sembilan ulama peraih suara terbanyak yang disahkan dalam sidang pleno.
Kiprah Miftachul di struktur kepengurusan NU terbilang panjang dan berjenjang. Ulama kelahiran 30 Juni 1953 ini pernah menjabat sebagai Rais Syuriah PCNU Surabaya, Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur, hingga menjadi Penjabat Rais Aam PBNU pada 2018 menggantikan KH Ma’ruf Amin.
Perubahan Mekanisme Pemilihan Ketua Umum
Selain menetapkan Rais Aam, Muktamar ke-35 NU juga menelurkan kesepakatan krusial terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Proses pemilihan kini tidak lagi menggunakan sistem satu orang satu suara, melainkan dikembalikan kepada dewan AHWA apabila musyawarah mufakat peserta gagal tercapai.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, membenarkan adanya perubahan aturan tata tertib kepemimpinan tersebut.
“Hasil Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar,” tuturnya.
Ihwal perubahan sistem ini, Niam menyebut mayoritas peserta sidang pleno secara sadar menyetujui penghapusan pemilihan langsung demi menjaga tradisi musyawarah.
Sebanyak 401 suara muktamirin secara tegas menghendaki mandat penentuan ketua umum diserahkan kepada sembilan kiai sepuh di AHWA.
Keputusan perombakan tata tertib ini diambil melalui pemungutan suara di Komisi Organisasi setelah sempat memicu perdebatan panjang antarpeserta.
“Keputusan tersebut dibahas oleh Komisi Organisasi, dilanjutkan dengan pemungutan suara, apakah dengan model langsung atau model melalui AHWA. Mayoritas peserta menghendaki perubahan,” ujar Niam.***





