KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 melalui musyawarah mufakat sembilan ulama AHWA dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang.
Anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), KH Anwar Iskandar, mengumumkan penetapan Ketua Umum PBNU yang baru. “Anggota AHWA memutuskan secara mufakat untuk memilih KH Abdul Hakim atau Gus Kikin menjadi Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031,” kata Anwar di Jombang, Jawa Timur, Senin, 31 Agustus 2026.
Penetapan ini mengakhiri rangkaian pemilihan pucuk pimpinan ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut. Selain Gus Kikin, sidang pleno turut menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU periode yang sama. Penutupan muktamar dijadwalkan berlangsung hari ini dan dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Penjaringan Suara dan Kriteria
Sebelumnya, para peserta muktamar menggelar pemungutan suara untuk menyaring lima besar calon ketua umum. Proses awal ini berlangsung di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, pada Ahad malam.
Hasil saringan awal menempatkan Gus Kikin di posisi puncak dengan 472 suara. Menyusul di belakangnya adalah KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara dan KH Abdussalam Sochib mendapat 261 suara.
Selain itu, KH Yahya Cholil Staquf meraih 258 suara dan KH Abdul Ghofar Rozin dengan 155 suara. Kelima nama peraih suara terbanyak ini kemudian diserahkan kepada sembilan ulama AHWA untuk dimusyawarahkan.
Ihwal mekanisme pencalonan, pimpinan sidang pleno keempat, Prof Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa kandidat harus memenuhi lima syarat utama. Syarat tersebut meliputi rekam jejak kepengurusan hingga bebas dari afiliasi partai politik.
”Syarat terakhir tentunya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih,” kata Nuh. Setelah persetujuan terpenuhi, para ulama melakukan musyawarah tertutup untuk menentukan pimpinan baru.
Musyawarah Mufakat Kiai Sepuh
Sembilan ulama anggota AHWA kemudian bersidang secara tertutup pada Senin pagi. Pertemuan khusus di kediaman KH Abdul Wahab Chasbullah ini murni menggunakan pendekatan musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara ulang.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menilai sistem ini mencegah organisasi terjebak dalam demokrasi liberal. Peralihan mekanisme menuju AHWA dianggap sebagai kemajuan besar bagi Nahdlatul Ulama.
Kebijakan ini dinilai lebih mencerminkan jati diri organisasi yang memuliakan musyawarah. “Di dalam AHWA ini tentu kita sangat menghargai otoritas para kiai sepuh dan itu yang menjadi karakter Nahdlatul Ulama. Sekaligus, ini meneguhkan otoritas keulamaan,” kata Gus Rozin.***





