Muktamar NU Sepakati AHWA dan Larang Pimpinan Rangkap Jabatan

​Pimpinan Sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH M. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan Muktamar ke-35 NU menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi pimpinan tertinggi. (Samudrafakta) 

Muktamar ke-35 NU menyepakati pemilihan Rais Aam lewat sistem AHWA dan melarang posisi Rais Aam serta Ketua Umum merangkap jabatan politik. Keputusan ini dicapai mufakat.

​Pimpinan Sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH M. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan Muktamar ke-35 NU menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi pimpinan tertinggi. Kesepakatan ini dicapai melalui musyawarah mufakat di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/8/2026).

​”Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi,” kata Asrorun usai memimpin jalannya persidangan.

​Ihwal aturan tersebut, sidang awalnya menimbang dua opsi, yakni mempertahankan aturan lama atau menghilangkan larangan menteri bagi Ketua Umum. Namun, muktamirin sepakat mengambil jalan tengah. Larangan mutlak kini berlaku khusus bagi mandataris muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Bacaan Lainnya

​Asrorun menjelaskan, rangkap jabatan yang dilarang mencakup posisi presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, hingga anggota dan pimpinan dewan. Posisi pimpinan atau pengurus partai politik juga termasuk dalam larangan ini.

​Sementara itu, pengurus di luar mandataris seperti jajaran wakil ketua, sekretaris, maupun pengurus wilayah tidak diikat larangan mutlak. Mereka masih diizinkan menduduki jabatan politik, termasuk menteri, asalkan tunduk pada regulasi terpisah tentang partai politik.

​Pemilihan Rais Aam via AHWA

​Selain menetapkan etika politik pengurus, forum sidang Komisi Organisasi juga mengesahkan penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Rais Aam PBNU. Sistem ini ditetapkan secara aklamasi demi menjaga ketenangan dan keharmonisan muktamirin.

​”Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas,” ujar Asrorun.

​Menurutnya, kesepakatan AHWA dan pembatasan ketat terkait rangkap jabatan ini memiliki basis logika organisasi yang kuat, terutama demi memelihara marwah kepemimpinan tertinggi di tubuh Nahdlatul Ulama.

​”Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu kan siyasatud dunia, urusan keduniaan,” ucap Asrorun.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan