Titik Api Terdeteksi di Konsesi 335 Perusahaan, Pemerintah Mulai Selidiki Korporasi

Foto udara karhutla di Kalimantan. (Istimewa)

Empat korporasi di Kalimantan Barat mulai diselidiki. Secara nasional, titik api terdeteksi di konsesi 335 perusahaan dengan luas kebakaran sekitar 85 ribu hektare.

Pemerintah menyelidiki empat korporasi di Kalimantan Barat terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Identitas perusahaan dan bentuk pelanggaran yang diperiksa belum diumumkan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan laporan penyelidikan itu disampaikan dalam rapat penanganan karhutla yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 22 Agustus 2026.

“Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan,” kata Prasetyo seusai rapat.

Bacaan Lainnya

Penyelidikan tersebut berlangsung ketika Kementerian Lingkungan Hidup mencatat titik api terindikasi berada di dalam wilayah konsesi sekitar 335 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut total kawasan konsesi yang terbakar mencapai sekitar 85 ribu hektare. Pemerintah akan memeriksa temuan itu langsung di lapangan.

“Kebakaran tersebut tersebar di sejumlah wilayah konsesi perusahaan di Sumatera dan Kalimantan,” kata Jumhur saat meninjau karhutla di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu.

Hotspot Belum Membuktikan Pelanggaran

Keberadaan titik api di dalam konsesi belum membuktikan perusahaan pemegang izin melakukan atau memerintahkan pembakaran. Pemerintah masih harus mencocokkan koordinat kebakaran dengan batas konsesi serta menyelidiki penyebab dan asal api.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran. Unsur kesengajaan, kelalaian, pembiaran, ataupun perintah membakar harus dibuktikan sebelum sanksi dijatuhkan.

Dengan demikian, angka 335 menunjukkan jumlah pemegang konsesi yang wilayahnya terindikasi memiliki titik api, bukan jumlah perusahaan yang telah dinyatakan bersalah.

Pemerintah belum memublikasikan daftar perusahaan tersebut maupun rincian luas lahan yang terbakar pada setiap konsesi. Belum diketahui pula apakah empat korporasi yang diselidiki di Kalimantan Barat termasuk dalam daftar 335 perusahaan itu.

Izin Perusahaan Bisa Dicabut

Presiden Prabowo meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perseorangan, tetapi juga korporasi dan pihak yang memberikan perintah membuka lahan dengan cara membakar.

“Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan,” kata Prabowo setelah memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya.

Prasetyo mengatakan pemerintah akan menunggu hasil penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum ataupun administratif. Sanksi dapat mencapai pencabutan izin apabila perusahaan terbukti melanggar.

Di Riau, kebakaran di Desa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, masih menjadi perhatian. Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan menyebut kebakaran seluas sekitar 280 hektare itu telah berlangsung selama 21 hari.

Pemadaman melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, dan unsur lainnya. Operasi udara turut dikerahkan karena api di lahan gambut dapat bertahan di bawah permukaan.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak, sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” kata Prasetyo.***

Pos terkait