Titik Api Terdeteksi di Konsesi 335 Perusahaan, Pemerintah Mulai Selidiki Korporasi

Foto udara karhutla di Kalimantan. (Istimewa)

Dengan demikian, angka 335 menunjukkan jumlah pemegang konsesi yang wilayahnya terindikasi memiliki titik api, bukan jumlah perusahaan yang telah dinyatakan bersalah.

Pemerintah belum memublikasikan daftar perusahaan tersebut maupun rincian luas lahan yang terbakar pada setiap konsesi. Belum diketahui pula apakah empat korporasi yang diselidiki di Kalimantan Barat termasuk dalam daftar 335 perusahaan itu.

Izin Perusahaan Bisa Dicabut

Presiden Prabowo meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perseorangan, tetapi juga korporasi dan pihak yang memberikan perintah membuka lahan dengan cara membakar.

Bacaan Lainnya

“Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan,” kata Prabowo setelah memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya.

Prasetyo mengatakan pemerintah akan menunggu hasil penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum ataupun administratif. Sanksi dapat mencapai pencabutan izin apabila perusahaan terbukti melanggar.

Di Riau, kebakaran di Desa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, masih menjadi perhatian. Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan menyebut kebakaran seluas sekitar 280 hektare itu telah berlangsung selama 21 hari.

Pemadaman melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, dan unsur lainnya. Operasi udara turut dikerahkan karena api di lahan gambut dapat bertahan di bawah permukaan.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak, sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” kata Prasetyo.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan