Komisi Muktamar NU Bolehkan Cip Otak untuk Terapi Medis, Integrasi dengan AI Belum Diputus

Ilustrasi. Cip otak untuk terapi medis diperbolehkan Komisi Bahtsul Masail Muktamar NU, sementara integrasinya dengan AI masih menunggu kepastian sains dan hukum.

Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar Ke-35 NU membolehkan pemasangan cip otak untuk membantu pengobatan, termasuk pasien lumpuh. Namun, penggunaan neural implant yang terhubung dengan kecerdasan buatan atau teknologi seluler belum diputuskan.

Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama membolehkan penggunaan teknologi cip otak atau neural implant untuk kepentingan medis.

Salah satu penggunaannya ialah membantu pasien lumpuh memperoleh kembali sebagian fungsi geraknya.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah di Ma’had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat malam, 28 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah KH Muhammad Faiz Syukron Makmun menjelaskan pemasangan cip diperbolehkan ketika digunakan dalam kerangka pengobatan.

“Untuk membantunya itu enggak ada masalah, kita memperbolehkan,” kata Faiz dalam keterangan hasil sidang.

Cip otak merupakan perangkat elektronik yang ditanamkan atau dihubungkan dengan jaringan saraf otak untuk membaca maupun memberikan sinyal tertentu. Dalam perkembangan teknologi medis, perangkat semacam ini antara lain dikembangkan untuk membantu pasien dengan gangguan gerak atau saraf.

Namun, keputusan komisi tidak berarti seluruh penggunaan cip otak otomatis diperbolehkan.

Integrasi Cip Otak dengan AI Belum Diputus

Komisi justru menunda pembahasan penggunaan cip otak yang lebih luas, khususnya ketika perangkat tersebut terhubung dengan teknologi seluler atau kecerdasan buatan.

Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah KH Mahbub Maafi mengatakan forum belum memiliki dasar ilmiah yang cukup untuk menetapkan hukum penggunaan tersebut.

Menurut dia, keputusan hukum tidak seharusnya dibuat berdasarkan gambaran teknologi yang belum mempunyai basis uji klinis memadai.

“Kenapa kita enggak mau bahas, karena ternyata uji klinisnya belum ada,” kata Mahbub.

Komisi memilih menunggu perkembangan sains agar keputusan fikih tidak dibangun dari asumsi yang kemudian berbeda dengan temuan ilmiah.

Dengan demikian, keputusan yang diambil dalam sidang Waqi’iyah dibatasi pada penggunaan neural implant untuk tujuan medis seperti membantu pengobatan pasien lumpuh.

Penggunaan teknologi tersebut untuk meningkatkan kemampuan manusia, menghubungkan otak dengan AI, atau fungsi lain di luar kepentingan medis belum mendapatkan keputusan hukum dalam forum tersebut.

Belum Menjadi Keputusan Final Muktamar

Hasil Komisi Waqi’iyah juga belum otomatis menjadi keputusan final Muktamar Ke-35 NU.

Mahbub menegaskan hasil pembahasan komisi masih harus dibawa ke sidang pleno. Forum pleno memiliki kewenangan menerima maupun menolak rumusan yang telah disepakati komisi.

“Keputusan pleno itu yang tertinggi,” ujarnya.

Karena itu, formulasi yang tepat pada tahap ini adalah Komisi Muktamar NU membolehkan penggunaan cip otak untuk kepentingan medis, bukan menyatakan Muktamar NU secara final telah menetapkan hukum tersebut.

Sidang pleno menjadi tahap berikutnya untuk menentukan apakah hasil pembahasan mengenai cip otak tersebut disahkan menjadi keputusan resmi Muktamar Ke-35 NU.

DNA dan Bitcoin Ikut Dibahas

Cip otak bukan satu-satunya persoalan teknologi yang dibahas Komisi Waqi’iyah.

Forum juga menghasilkan rumusan mengenai komersialisasi data DNA dan transaksi Bitcoin.

Dalam persoalan data DNA, komisi memandang informasi genetik merupakan bagian dari data pribadi dan kerahasiaan seseorang. Karena itu, data tersebut tidak boleh dikomersialisasikan tanpa persetujuan pemiliknya.

Sementara Bitcoin dikategorikan sebagai mal atau harta yang mempunyai nilai. Komisi juga menilai Bitcoin dapat menjadi saman atau alat kompensasi dalam transaksi, tetapi tidak menempatkannya sebagai mata uang resmi.

Ketiga isu tersebut memperlihatkan perluasan wilayah Bahtsul Masail NU dari persoalan fikih konvensional menuju perkembangan teknologi yang semakin berhubungan dengan tubuh, identitas digital, aset, dan data pribadi.

Dalam kasus cip otak, batas yang dipilih Komisi Waqi’iyah saat ini cukup jelas: teknologi tersebut dapat digunakan ketika berfungsi sebagai alat pengobatan, sedangkan penerapan yang lebih luas—terutama integrasinya dengan AI—masih menunggu perkembangan ilmu pengetahuan dan pembahasan hukum berikutnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan