Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU di Jombang menyepakati tata tertib persidangan. Mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum akan dibahas terpisah.
Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, KH Miftah Faqih, menyatakan Sidang Pleno I telah mengesahkan jadwal dan tata tertib persidangan. Keputusan ini dicapai secara mufakat di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jumat, 28 Agustus.
Miftah menjelaskan, forum sempat diwarnai dinamika mengenai usulan penggabungan aturan. Namun, peserta muktamar akhirnya sepakat memisahkan tata tertib persidangan umum dengan mekanisme pemilihan pucuk pimpinan.
”Pembahasan tatib disepakati menjadi dibahas tersendiri agar bisa fokus. Nah itu sudah selesai,” kata Miftah usai persidangan.
Aturan pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum tersebut akan digodok lebih lanjut pada Sidang Komisi Bidang Organisasi. Langkah kompromi ini diambil guna menghindari ketegangan dan menjaga tradisi musyawarah organisasi.
Dua Opsi Pemilihan Ketua Umum
Ihwal kelancaran jalannya sidang, Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar NU ke-35, Mohammad Nuh, turut membenarkannya. Pleno pertama tersebut dapat dirampungkan secara efektif dalam waktu kurang dari tiga jam.
Nuh memaparkan panitia pengarah telah menyiapkan dua opsi mekanisme pemilihan ketua umum untuk dibahas di tingkat komisi. Opsi pertama merujuk pada kebiasaan muktamar sebelumnya melalui sistem pemungutan suara berjenjang.
”Yaitu dipilih setelah diusulkan oleh PCNU, PWNU, PCI, diambil suara minimal 99. Habis itu mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih, lalu dikembalikan lagi ke muktamirin untuk divoting,” ujar Nuh.
Selain itu, terdapat opsi pemilihan melalui anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Sistem ini merupakan akomodasi dari usulan baru hasil Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Ulama sebelumnya.
Pengamanan Dokumen Usulan
Untuk menjaga kemurnian usulan nama anggota AHWA dari pengurus wilayah dan cabang, panitia menerapkan pengawasan ketat. Dokumen tersebut disimpan di dalam kotak transparan tanpa kunci.
Nuh memastikan ketiadaan kunci bertujuan agar kotak hanya bisa dibuka dengan cara dibongkar paksa saat waktunya tiba. Kotak itu ditempatkan di ruang kaca agar terus terpantau oleh peserta maupun kamera pengawas.
”Di situ ada ruang kaca sehingga siapapun bisa melihat, dijaga, dan ada CCTV-nya. Sehingga dipastikan aman,” pungkasnya. ***





