Aturan Baru Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Tanpa Pendaftaran

Registrasi peserta sidang pleno di Gedung Serbaguna Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026). (NU Online) 

Sidang pleno pertama menyepakati draf aturan persidangan. Mekanisme suksesi pucuk pimpinan PBNU baru akan dibahas khusus setelah seluruh sidang komisi rampung.

​Ketua Steering Committee Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama, Mohammad Nuh, membuka Sidang Pleno pertama yang berfokus mengesahkan jadwal dan tata tertib persidangan. Permusyawaratan ini digelar di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

​Nuh mengimbau seluruh peserta menyampaikan aspirasi dengan bahasa santun demi menjaga kondusivitas. Ia juga mengingatkan bahwa agenda bisa bergeser mengikuti kondisi faktual di lapangan. “Jadwal Muktamar bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika persidangan,” kata Nuh.

​Sebelumnya, acara pembukaan muktamar mengalami pergeseran dari jadwal semula pada malam hari. Nuh menjelaskan bahwa pembahasan terkait penyesuaian jadwal ini langsung dibawa ke dalam Sidang Pleno awal agar disepakati bersama oleh para peserta.

Bacaan Lainnya

​Mekanisme Pemilihan Pimpinan

​Ihwal mekanisme suksesi ketua umum dan rais aam, aturan tersebut tidak ditetapkan pada pleno perdana. Nuh menegaskan bahwa pemisahan pembahasan tata tertib pemilihan ke Sidang Pleno keempat didasarkan pada mandat dari forum permusyawaratan sebelumnya.

​”Mengapa di Pleno 1 ini hanya membahas persidangan untuk muktamarnya saja, sedangkan untuk pemilihan nanti di Pleno 4? Alasannya adalah karena hasil Munas-Konbes mengamanatkan adanya perubahan,” ujar Nuh di hadapan forum.

​Selain itu, Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Asrorun Niam Sholeh, memastikan proses pencalonan periode lima tahun ke depan tidak melalui pendaftaran terbuka. Nama bakal calon ketua umum akan dijaring secara langsung oleh para peserta.

​Penjaringan kandidat oleh para muktamirin ini dijadwalkan berlangsung saat persidangan memasuki fase pemilihan pada Sabtu, 29 Agustus 2026. “Tidak ada pakai mekanisme pendaftaran, tetapi mekanismenya adalah penjaringan itu dilakukan oleh muktamirin pada saat nanti,” tutur Niam.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan