Warganet Mengaku Diminta Rp1 Juta untuk Ambil Kendaraan, Polisi Selidiki Dugaan Pungutan

Pungli BB Motor
Foto surat pengeluaran kendaraan milik warga Surabaya, Kristiani yang mengaku ditarik Rp 1 juta. (Tangkapan layar Threads @tasyamaecella96)

Satlantas Polrestabes Surabaya menegaskan pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan tidak dipungut biaya. Polisi belum memastikan kebenaran laporan yang viral tersebut.

Seorang warganet mengaku diminta membayar Rp1 juta ketika mengurus pengeluaran kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan di Polrestabes Surabaya. Keluhan tersebut viral setelah diunggah melalui media sosial Threads.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pengambilan kendaraan barang bukti tidak dipungut biaya.

“Pengambilan kendaraan barang bukti itu gratis, tidak dipungut biaya,” kata Galih, Jumat, 28 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Namun, Galih belum dapat memastikan apakah pungutan seperti yang dikeluhkan warganet itu benar terjadi. Polisi masih menyelidiki informasi tersebut dan mengumpulkan fakta pendukung.

“Saya belum tahu benar atau tidak ada pungutan karena masih diselidiki. Kami cari terlebih dahulu fakta-faktanya,” ujarnya.

Unggah Surat dan Bukti Transfer Rp1 Juta

Keluhan tersebut diunggah akun Threads @tasyamaecella96. Pemilik akun menyertakan foto surat berkop Polrestabes Surabaya dengan perihal pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor.

Akun tersebut juga mengunggah bukti transfer senilai Rp1 juta. Namun, berdasarkan keterangan yang tersedia, belum diketahui identitas penerima uang ataupun keterkaitannya dengan anggota kepolisian.

“Ambil barang bukti kecelakaan gratis. Iya sih gratis, tapi untuk meminta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” tulis pemilik akun.

Polisi Minta Korban Melapor ke Propam

Galih meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan liar oleh anggota kepolisian melapor kepada Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Surabaya.

Laporan resmi diperlukan agar dugaan pungutan dapat diperiksa, termasuk menelusuri pihak yang meminta ataupun menerima uang.

Galih menjelaskan masyarakat dapat mengambil kendaraan barang bukti setelah penanganan perkara selesai. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa dokumen yang membuktikan kepemilikan.

“Silakan membawa bukti-bukti kepemilikannya. Kalau kasusnya memang sudah selesai, kendaraan silakan diambil,” katanya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan