MUI Kecam Keras Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Challenge Hafalan Al Qur'an Berhadiah Miras
Majelis Ulama Indonesia (MUI). - Dok. MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) yang menjadikan tantangan hafalan Al-Qur’an sebagai gimmick pemasaran.

Aksi tersebut viral di media sosial setelah sebuah booth produk minuman beralkohol disebut memberikan hadiah miras kepada peserta yang mampu menghafalkan Surah Ad-Dhuha.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan tindakan tersebut mencederai kesucian Al-Qur’an dan merendahkan nilai-nilai agama.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof. Niam dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Bacaan Lainnya

MUI menegaskan bahwa promosi miras dengan menyandingkan ayat suci Al-Qur’an dan hadiah minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan dari berbagai aspek, baik agama, moral, etika, maupun hukum.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan sangat suci. Membaca dan mempelajarinya merupakan bagian dari ibadah yang bernilai tinggi bagi umat Islam. Sebaliknya, minuman keras adalah jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam ajaran Islam.

Karena itu, menurut Prof. Niam, menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai syarat untuk memperoleh hadiah minuman keras merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan.

“Membuat gimmick membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan simbol atau aktivitas keagamaan sebagai bagian dari strategi pemasaran miras tidak dapat dianggap sebagai gimmick biasa karena menyangkut penghormatan terhadap ajaran agama.

Kasus tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah miras ini mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik The Sound Project. Dalam unggahannya, akun tersebut memperlihatkan sebuah booth produk miras New Port yang disebut menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha, dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol bagi peserta yang berhasil.

Unggahan itu kemudian menyebar luas dan memicu kritik dari warganet. Sejumlah netizen menilai penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi miras tidak mencerminkan etika dan adab, karena Al-Qur’an adalah kitab suci  agama Islam.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan