Perlombaan HUT ke-79 RI rentan terjebak judi jika memakai uang pendaftaran untuk hadiah. Berikut panduan fikih agar Agustusan terbebas dari praktik haram.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali mengingatkan panitia penyelenggara agar memisahkan uang pendaftaran dari dana hadiah untuk memenuhi syarat menghindari judi lomba Agustusan. Skema iuran peserta yang dijadikan hadiah berisiko melanggar syariat agama dan masuk kategori perjudian.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah,” kata Kiai Muiz Ali.
Ihwal hukum perlombaan secara umum, kegiatan seperti bola voli atau panjat pinang pada dasarnya diperbolehkan. Mengutip kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, ia menyebut ulama telah berijmak atas kebolehan lomba tanpa hadiah secara mutlak.
Hukum Hadiah dan Praktik Judi
Mengutip ulasan NU Online, perlombaan berhadiah memiliki batasan fikih yang ketat. Praktik lomba menjadi haram ketika peserta menanggung untung dan rugi dari dana pribadinya. Imam Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj menyebut kondisi tersebut sebagai judi murni.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj menegaskan kebolehan lomba berhadiah jika dana berasal dari pihak ketiga. Hal senada ditegaskan Imam Al-Qurthubi dan Ibnu Hazm yang melarang keras pengambilan hadiah dari uang pihak yang kalah bertanding.
Sebelumnya, Forum Muktamar ke-30 NU di Kediri pada 1999 telah menetapkan larangan serupa. Berdasarkan pandangan Syekh Muhammad Salim Bafadhal, Muktamar memutuskan lomba berhadiah dari uang pendaftaran adalah perjudian. Iuran peserta hanya halal digunakan bagi biaya operasional.
Selain itu, Fatwa MUI Jawa Timur bersama pakar fikih Dr. Erwandi Tarmizi juga menguatkan hal ini. Perlombaan berbayar diperbolehkan jika iuran kembali menjadi fasilitas seperti konsumsi atau baju. Sumber dana hadiah mutlak harus terpisah dari uang peserta.
Solusi Muhallil dan Sponsor
Panitia dapat menempuh jalur aman dengan sistem muhallil atau penyertaan pihak ketiga. Sistem ini membebaskan sebagian warga dari iuran namun tetap memberi peluang menang yang setara, sehingga menggugurkan unsur qimar atau perjudian.





