Syarat Menghindari Judi Lomba Agustusan Versi Ulama

Ilustrasi Lomba Agustusan. (Ilustrasi AI Generate) 

Penyelenggara juga diizinkan menjual kupon jalan sehat dengan harga wajar. Hasil penjualan tersebut sah menjadi hak milik panitia untuk dibelikan hadiah. Opsi terbaik lainnya adalah memanfaatkan sponsor eksternal atau donatur sukarela.

“Jika uang pungutan dijadikan untuk hadiah, maka hukumnya haram. Akan tetapi jika kita ingin tetap memberikan hadiah bagi yang lomba, maka carikan saja sponsor dari luar,” tegas Kiai Muiz Ali.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan