Jaksa menyebut manipulasi kuota haji khusus periode 2022-2024 ini merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar dan memperkaya sejumlah korporasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membeberkan dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
”Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 622.090.207.166,41,” kata JPU dalam persidangan di Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Angka kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2026. Aliran dana korupsi ini diduga mengalir ke berbagai pihak.
Aliran Dana dan Manipulasi Kuota
Dalam surat dakwaan, jaksa merinci penerimaan uang yang diduga tidak sah. Dana tersebut disebut memperkaya Yaqut secara pribadi, orang lain, hingga sejumlah entitas korporasi.
”Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD271.500,” ujar jaksa membacakan dakwaan.
Selain itu, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 478,17 miliar. Koperasi Perahu juga diuntungkan dengan penerimaan senilai USD26.500.
Ihwal modus operandi, Yaqut didakwa merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024. Kuota itu diberikan kepada jemaah tanpa mengacu pada sistem antrean.
Praktik manipulasi ini dilakukan demi mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Proses pengisian kuota tersebut diwarnai pungutan biaya percepatan keberangkatan dari para jemaah.
Pelanggaran Regulasi Haji
Tindakan Yaqut dinilai menabrak sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pedoman teknis pemenuhan kuota.
Jaksa menegaskan bahwa kebijakan perubahan alokasi porsi jemaah yang diputuskan oleh mantan menteri tersebut menyalahi mekanisme resmi negara.





