Pemerintah menunda pungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang lokapasar atau marketplace, menyusul perlambatan ekonomi kuartal II-2026. Keputusan ini diambil untuk melindungi napas UMKM hingga daya beli masyarakat membaik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan penundaan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang daring di loka pasar. Kebijakan yang sedianya berlaku pada 1 Agustus 2026 ini ditunda akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Keputusan ini diambil setelah laju ekonomi kuartal II-2026 hanya mencapai 5,29 persen secara tahunan. Angka tersebut menurun dibandingkan kuartal pertama yang sempat menyentuh 5,61 persen.
”Nanti kita tunda dulu pungutan PPh 22 lewat loka pasar ini sampai keadaan daya beli masyarakat sudah membaik,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Tekait tenggat penundaan, pemerintah akan menerbitkan regulasi baru sambil mencermati indikator pemulihan. “Bukan angka PDB saja yang kita lihat, variabel lain seperti kepercayaan konsumen dan pembelian ritel turut menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Nasib Dana Terpotong
Sebelumnya, empat lokapasar yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah ditunjuk sebagai agen pemungut pajak. Mandat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan besaran pungutan 0,5 persen dari peredaran bruto.
Sebagian pedagang kecil telanjur menerima bukti potong karena sistem otomatis platform berjalan sejak Sabtu (1/8/2026). Merespons keluhan ini, Purbaya menjamin pengembalian dana bagi para penjual. “Pasti ada mekanisme untuk dibalikin,” tegasnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut aturan ini sejatinya bukan instrumen beban baru. “Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh loka pasar,” katanya.
Selain itu, pengecualian pemungutan sebenarnya berlaku bagi pedagang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun. Namun, sistem tidak otomatis mengenali batas ini sehingga penjual skala mikro wajib menyerahkan surat pernyataan bermeterai kepada loka pasar.
Tantangan Sistem Platform
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Budi Primawan menyebut loka pasar telah berupaya melakukan sosialisasi sejak bulan lalu. “Kami memiliki waktu satu bulan untuk penyesuaian sistem, pengujian proses, serta komunikasi kepada penjual,” ucap Budi.





