Pemerintah resmi menunda pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang loka pasar imbas melambatnya ekonomi kuartal II-2026. Penundaan berlaku hingga daya beli pulih, dan dana UMKM yang telanjur dipotong akan dikembalikan sepenuhnya.
Pemerintah resmi menunda pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang loka pasar imbas melambatnya ekonomi kuartal II-2026. Penundaan berlaku hingga daya beli pulih, dan dana UMKM yang telanjur dipotong akan dikembalikan sepenuhnya.
Headline
Tag: Loka Pasar
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.