Pemerintah resmi menunda pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang loka pasar imbas melambatnya ekonomi kuartal II-2026. Penundaan berlaku hingga daya beli pulih, dan dana UMKM yang telanjur dipotong akan dikembalikan sepenuhnya.
Tag: Loka Pasar
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
