Empat Marketplace Mulai Pungut Pajak Pedagang 0,5 Persen

Pedagang daring memeriksa potongan PPh 0,5 persen dari omzet transaksi. Penjual beromzet maksimal Rp500 juta wajib menyerahkan surat pernyataan agar dikecualikan.

Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli memotong PPh dari omzet pedagang yang memenuhi ketentuan. Penjual kecil harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak ikut dipungut.

Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Pungutan dihitung dari nilai transaksi bruto sebelum dikurangi biaya layanan, komisi platform, atau pengeluaran usaha lainnya. Pajak tidak dikenakan atas komponen Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengalihkan pemungutan dari pedagang kepada marketplace.

Bacaan Lainnya

“Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Dengan mekanisme itu, dana yang diterima pedagang dari setiap transaksi akan langsung dikurangi pajak. Jika nilai transaksi mencapai Rp2 juta, marketplace memungut Rp10 ribu dan menyetorkannya ke kas negara.

Platform juga wajib menerbitkan dokumen tagihan, menyetorkan hasil pemungutan, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi.

Penjual Kecil Harus Menyerahkan Pernyataan

Pedagang orang pribadi dengan omzet kumulatif sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan tersebut. Namun, pengecualian tidak berlaku otomatis.

Pedagang harus menyerahkan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace yang menyatakan omzetnya belum melewati Rp500 juta. Tanpa dokumen itu, sistem platform berisiko tetap memungut PPh Pasal 22 dari transaksi penjual.

Batas Rp500 juta dihitung berdasarkan seluruh omzet usaha pedagang, baik dari penjualan daring maupun luring. Penghitungan juga mencakup seluruh toko dan akun pada berbagai marketplace, bukan diterapkan untuk setiap toko secara terpisah.

Satu surat pernyataan dapat mencakup seluruh akun yang terhubung dengan satu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan. Pedagang juga wajib memberikan NPWP atau NIK serta alamat korespondensi kepada platform.

Jika omzet kumulatif melewati Rp500 juta, pedagang harus memberitahukan perubahan itu kepada marketplace paling lambat pada akhir bulan ketika ambang tersebut terlampaui. Pemungutan dimulai pada masa pajak berikutnya.

Marketplace Diberi Waktu Sebulan

Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace tersebut sebagai pemungut pada 1 Juli 2026. Platform kemudian memperoleh masa transisi sebulan untuk menyesuaikan sistem sebelum pemungutan berlaku.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Budi Primawan mengatakan masa tersebut digunakan untuk menguji proses bisnis dan menjelaskan mekanisme baru kepada penjual.

“Kami memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum pemungutan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026,” kata Budi.

Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh final, pungutan marketplace menjadi bagian dari pelunasan pajak final. Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan penghitungan umum, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Bimo mengatakan penunjukan marketplace mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan penggunaan rekening bersama untuk menampung pembayaran pedagang.

“Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara,” ujar Bimo.***

Pos terkait