Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli mulai memungut PPh 0,5 persen dari omzet penjual. Pedagang beromzet maksimal Rp500 juta perlu menyerahkan surat pernyataan agar tidak ikut dipotong.
Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli mulai memungut PPh 0,5 persen dari omzet penjual. Pedagang beromzet maksimal Rp500 juta perlu menyerahkan surat pernyataan agar tidak ikut dipotong.
Headline
Tag: Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Kunjungi Kediaman Ketua Umum PBNU untuk Minta Dukungan
Setelah mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj menyatakan akan — baca selengkapnya
Haruskah Rakyat Bayar Pajak saat Pengelolanya Tidak Amanah?
Persoalan pajak—yang sekarang sedang ramai diperbincangkan publik gegara sebagian pejabat dan staf Direktorat Jenderal Pajak — baca selengkapnya
Pajak untuk Siapa?
Bila ada idiom, “Orang bijak taat pajak” untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak, maka — baca selengkapnya
Pajak Penghasilan 5 Persen Memberatkan? Yuk, Cek Faktanya!
SAMUDRA FAKTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memperbarui aturan baru — baca selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.



