Pajak Penghasilan 5 Persen Memberatkan? Yuk, Cek Faktanya!

SAMUDRA FAKTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memperbarui aturan baru terkait batas penghasilan kena pajak atau PKP. Menurut aturan yang baru, besar PKP dinaikkan menjadi Rp5 juta dari semula Rp4.500.000 per bulannya. Beberapa narasi yang berkembang menyebutkan beban pajak ini bakal memberatkan karyawan atau kaum pekerja. Benarkah? Yuk, cek faktanya di sini:

Hanya Berlaku bagi yang Gajinya di Atas Rp5 Juta

Aturan baru itu intinya menyebutkan bahwa pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Sementara itu, masih berdasarkan peraturan tersebut, untuk Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, masih Rp54.000.000 per tahun. Artinya, karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan tidak akan kena pajak 5 persen itu. Direktorat Jenderal Pajak mengklaim perubahan ini terjadi karena keberpihakan pemerintah pada wajib pajak berpendatan kecil.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) sendiri terbagi dalam lima lapisan, yang akan dikenakan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan wajib pajak sesuai dengan lapisan penghasilannya. Lapisan pertama yang kena pajak, ya, minimal Rp5 juta itu.

Bacaan Lainnya

Skema Penghitungan Pajak

Skema penghitungan pajak yang dikenakan adalah: PPh per tahun = PKP – PTKP x 5 persen. Adapun besaran PTKP tetap Rp54 juta per tahun. Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun adalah: PPh: Rp60 juta – Rp54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu

Tidak atau Telat Bayar Pajak Kena Denda

Untuk yang telat atau tidak bayar pajak akan kena denda mininal Rp6 juta. Skema penghitungannya adalah m: penghasilan – PTKP = PKP. Misalnya, seorang pegawai memiliki gaji Rp5 juta per bulan atau setahun Rp60 juta. Maka, dendanya nya adalah: Rp60 juta – Rp54 juta = Rp 6 juta.

Kenaikan Pajak Diterapkan Dalam UU

Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini bersifat progresif.

Objek Pajak Hanya Berdasarkan Penghasilan

Acuan objek pajak adalah penghasilan atau setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Nah, sudah jelas, kan? Jadi, yang gajinya pas-pasan, atau di bawah Rp5 juta per bulan, tenang, Anda masih aman. Karena penghasilan Anda termasuk yang tidak kena pajak.(SF | Pram)


**Sumber: diolah dari informasi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak [https://pajak.go.id/]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *