Influencer Tak Otomatis Nikmati Pajak UMKM

Ilustrasi profesi digital yang tak otomatis menikmati tarif PPh final UMKM 0,5 persen setelah aturan pajak baru diperketat.
Skema PPh final UMKM 0,5 persen kini makin ketat. Influencer, kreator konten, hingga badan usaha tertentu tak otomatis bisa memakainya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan influencer tidak otomatis masuk skema Pajak Penghasilan atau PPh final UMKM 0,5 persen. Ia menyebut fasilitas itu hanya berlaku bila aktivitas tersebut memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Ya, kalau influencer [menjadi] UMKM, ya sudah dapat otomatis. Karena enggak ada kayaknya lapangan kerja influencer ya, ada enggak? Enggak ada lho, enggak ada. Mungkin belum masuk [menjadi lapangan pekerjaan],” kata Purbaya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pernyataan itu muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mengubah skema PPh final UMKM 0,5 persen yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Bacaan Lainnya
Fasilitas Makin Dipersempit

Dalam aturan baru, fasilitas PPh final 0,5 persen atas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi.

Artinya, CV, firma, perseroan terbatas biasa, serta BUMDes tidak lagi menjadi kelompok utama penerima fasilitas untuk periode baru. Namun, wajib pajak yang sebelumnya sudah menikmati skema lama masih diberi ketentuan peralihan hingga masa fasilitasnya berakhir.

PP 20/2026 juga menghapus Pasal 59, sehingga batas waktu tertentu bagi beberapa kelompok wajib pajak berubah. Bagi orang pribadi dan perseroan perorangan tertentu, fasilitas ini tetap dapat digunakan sesuai ketentuan baru.

Profesi Digital Jadi Sorotan

MUC Consulting menilai perubahan penting lain ada pada penegasan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Kategori ini mencakup sejumlah profesi, termasuk artis, atlet, moderator, pelatih, agen asuransi, hingga vlogger.

Dengan konstruksi itu, influencer atau kreator konten yang penghasilannya dikategorikan sebagai jasa pekerjaan bebas tidak dapat begitu saja memakai tarif final UMKM 0,5 persen. Mereka harus menghitung pajak lewat mekanisme umum sesuai status dan jenis penghasilannya.

Pos terkait