1 Juni Ditetapkan Libur sejak 2016

Hari Lahir Pancasila
Logo Hari Lahir Pancasila 2026. - Dok Harlah Pancasila 2026 BPIP
Hari Lahir Pancasila diperingati tiap 1 Juni, tetapi statusnya sebagai hari libur nasional baru berlaku sejak Keppres 24/2016.

Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni untuk mengenang pidato Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Namun, status 1 Juni sebagai hari libur nasional baru ditetapkan pemerintah pada 2016.

Penetapan itu tertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan tersebut di Jakarta pada 1 Juni 2016.

Bacaan Lainnya

Dalam diktum Keppres itu, pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Pada bagian berikutnya, pemerintah juga menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional.

Pidato yang Menjadi Tonggak

Peringatan 1 Juni merujuk pada pidato Soekarno di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Dalam forum itu, Soekarno menyampaikan gagasan dasar negara Indonesia merdeka.

Mengutip laman Telkom University Jakarta, pidato tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah lahirnya Pancasila. Dari forum itulah istilah Pancasila kemudian dikenal luas sebagai dasar negara.

Soekarno sendiri pernah menyebut istilah Pancasila diperoleh atas petunjuk seorang teman ahli bahasa. Istilah itu berasal dari bahasa Sanskerta, yakni panca yang berarti lima dan sila yang berarti asas atau dasar.

Karena itu, Pancasila tidak dapat dipahami hanya sebagai produk gagasan satu orang. Ia lahir dari pergulatan pemikiran para pendiri bangsa dalam mencari dasar yang mampu menaungi Indonesia yang majemuk.

Tema Pancasila 2026

Untuk peringatan tahun 2026, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP menetapkan tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”. Tema itu tercantum dalam Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026.

BPIP juga merilis pedoman penggunaan tema dan logo peringatan Hari Lahir Pancasila 2026. Pedoman itu ditujukan kepada lembaga negara, kementerian, TNI, Polri, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, satuan pendidikan, hingga masyarakat.

Pos terkait