Sidang PPKI sehari setelah Proklamasi sempat memutuskan mengganti “Atas Berkat Rahmat Allah” menjadi “Atas Berkat Rahmat Tuhan”, namun sejarah mencatat lain.
Sehari setelah Proklamasi, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang untuk mengesahkan UUD 1945. Dalam risalah sidang, I Gusti Ketut Pudja mengusulkan agar frasa “Atas Berkat Rahmat Allah” diganti menjadi “Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa”.
Usulan itu disetujui Sukarno dan disahkan secara lisan dalam sidang. Namun, ketika naskah diumumkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 1946, yang tertulis tetap “Allah”.
Perbedaan itu menimbulkan tanda tanya hingga kini. Dalam dokumen resmi lain seperti Lembaran Negara 1959 juga tercatat “Allah”, sementara arsip Kementerian Penerangan tahun 1945 memakai “Tuhan”.





