Menurut Mahfud MD, dalam seminar di UIN Syarif Hidayatullah beberapa tahun lalu, perbedaan ini bukan sekadar salah ketik, tetapi bagian dari kompromi politik dan keagamaan yang terjadi pasca-Proklamasi.
Mahfud menjelaskan, setelah penolakan kelompok non-Muslim terhadap Piagam Jakarta, sejumlah pasal dalam rancangan UUD diubah. Semua istilah “Islam” dan “Allah” diganti menjadi “Tuhan”. Namun, naskah final yang beredar justru kembali mencantumkan kata “Allah”. Sekretaris Negara AG Pringgodigdo bahkan berkata, “Itu Tuhan sendiri yang mengubahnya.”
Dari perdebatan itu, Indonesia menemukan jati dirinya: bukan negara agama, tapi juga bukan sekuler. Sebuah “negara kebangsaan yang berketuhanan”—jalan tengah yang menjaga harmoni antara keimanan dan kebhinekaan bangsa.
Selengkapnya baca di sini.





