Pemkot Surabaya perketat izin dan awasi ketat usaha minuman beralkohol di kota.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya menata usaha minuman beralkohol (mihol) di Kota Pahlawan. Langkah ini dimulai dengan membuka dialog dan kolaborasi bersama para pengusaha, lalu dilanjutkan dengan pengetatan monitoring terhadap perizinan dan operasional.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menyatakan bahwa niat berbisnis harus sejalan dengan komitmen menjaga ketertiban kota. Aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Kami telah mengumpulkan seluruh pihak terkait. Pesan kami jelas, membuka usaha mihol harus diiringi dengan pemahaman mendalam tentang regulasi dan batasan yang berlaku,” ujar Febri, sapaan akrabnya, Jumat (7/11).
Febri menjelaskan, Pemkot Surabaya menekankan dua poin krusial yang diatur dalam Pasal 69 Ayat 9 Perda tersebut.
Pertama, larangan penjualan mihol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas. Kedua, larangan bagi perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol untuk beriklan dalam bentuk apa pun di media massa apa pun.
Ia menegaskan, usaha mihol termasuk jenis usaha terbatas yang membutuhkan kehati-hatian dalam operasionalnya. Karena itu, konsumsi di tempat (dine in) hanya diperbolehkan di lokasi yang memiliki izin resmi berstatus bar.
“Tempat usaha lain harus menyesuaikan perizinannya atau hanya diperbolehkan sesuai ketentuan yang sangat terbatas,” jelasnya.

Dalam penertiban iklan dan promosi mihol, Pemkot Surabaya tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga edukasi. Dinkopumdag berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk menyampaikan pesan khusus kepada para influencer.





