Perry Warjiyo meninggalkan kursi Gubernur Bank Indonesia hampir dua tahun sebelum masa jabatannya berakhir. Pergantian terjadi ketika rupiah masih tertekan dan independensi kebijakan moneter menjadi perhatian pasar.
Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Minggu, 26 Juli 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan itu di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin pagi, 27 Juli 2026. Pemerintah menyebut Perry mundur karena alasan pribadi, tetapi tidak menjelaskan lebih terperinci mengenai pertimbangan di balik keputusannya.
βPer kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,β kata Prasetyo.
Presiden menerima pengunduran diri Perry sekaligus menyampaikan penghargaan atas pengabdiannya selama sekitar tujuh tahun memimpin bank sentral. Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian Perry secara hormat.
Destry Damayanti Ambil Alih Sementara
Posisi Gubernur BI untuk sementara dijalankan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti. Pergantian tersebut berlangsung otomatis berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Rapat Dewan Gubernur BI pada 26 Juli 2026 juga menetapkan Destry sebagai pejabat gubernur sementara. Ia akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan gubernur sampai pengganti definitif ditetapkan.
Destry memastikan kegiatan bank sentral tetap berjalan, termasuk menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan.
Pergantian gubernur tidak serta-merta mengubah keputusan kebijakan moneter karena penetapan suku bunga dan kebijakan strategis BI diputuskan secara kolektif melalui Rapat Dewan Gubernur.
Namun, kepemimpinan sementara menghadapi pekerjaan berat untuk menjaga kepercayaan pasar selama proses pemilihan gubernur definitif berlangsung.
Mundur Sebelum Masa Jabatan Berakhir
Perry pertama kali menjabat Gubernur BI pada 2018. Ia kemudian terpilih kembali untuk periode 2023β2028, sehingga pengunduran dirinya terjadi hampir dua tahun sebelum masa jabatan kedua berakhir.
Keputusan tersebut juga muncul hanya lima hari setelah Perry memimpin konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur periode 21β22 Juli 2026.
Dalam rapat itu, BI mempertahankan suku bunga acuan pada level 5,75 persen. Deposit Facility tetap sebesar 4,75 persen, sedangkan Lending Facility dipertahankan pada 6,50 persen.
BI memilih menahan bunga setelah menaikkannya secara kumulatif sebesar 100 basis poin sejak Mei 2026. Kenaikan tersebut ditempuh untuk meredam tekanan terhadap rupiah sekaligus menarik kembali aliran modal asing.
Tekanan Rupiah Mengiringi Kepergian Perry
Pengunduran diri Perry tidak dapat dilepaskan dari konteks tekanan yang sedang dihadapi perekonomian Indonesia, meskipun belum ada bukti bahwa kondisi tersebut menjadi alasan langsung keputusannya.
Rupiah menjadi salah satu mata uang pasar berkembang yang mengalami tekanan berat sepanjang 2026. BI telah melakukan intervensi di pasar domestik maupun pasar luar negeri serta menaikkan suku bunga untuk menahan pelemahan.
Pada Mei 2026, anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio bahkan sempat meminta Perry mempertimbangkan pengunduran diri karena menilai bank sentral belum berhasil mengembalikan kepercayaan terhadap rupiah.
Perry ketika itu tidak menyatakan akan mundur. Ia justru menyampaikan keyakinan bahwa rupiah akan kembali stabil dan menguat pada Juli hingga Agustus.
Karena itu, pernyataan pemerintah bahwa pengunduran diri dilakukan atas alasan pribadi masih menyisakan ruang pertanyaan. Perry belum menyampaikan sendiri penjelasan terbuka mengenai keputusannya.
Suksesi dan Independensi BI Jadi Ujian
Perhatian berikutnya tertuju pada mekanisme pemilihan gubernur definitif. Berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, calon gubernur diajukan presiden dan harus memperoleh persetujuan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Proses tersebut akan menentukan arah kepemimpinan bank sentral di tengah meningkatnya perhatian terhadap independensi BI, kebijakan fiskal pemerintah, stabilitas rupiah, dan kepercayaan investor.
Pasar juga akan mengamati apakah pengganti Perry berasal dari internal BI atau figur dari luar bank sentral. Pemerintah belum mengumumkan nama calon maupun jadwal pengajuannya kepada DPR.
Selama proses itu berlangsung, Destry memikul tugas ganda: memastikan kebijakan moneter tidak terganggu sekaligus meyakinkan pasar bahwa pergantian pemimpin tidak mengubah independensi Bank Indonesia.***




