“Kami mengerti profesi influencer, namun kami ingatkan, mereka dilarang keras menerima materi promosi yang bertentangan dengan Perda,” ujarnya.
Menurut Febri, langkah tersebut mulai menunjukkan hasil. Sebagian besar konten iklan yang diperingatkan kepada pelaku usaha dan influencer telah diturunkan (di-take down). Meski begitu, masih ada satu akun personal yang terus dipantau. Untuk penanganan akun tersebut, Pemkot Surabaya memilih jalur koordinasi dengan Dinkominfo dan kementerian terkait di tingkat pusat.
“Kami tidak bisa serta-merta melakukan take down akun personal tanpa melalui prosedur yang sesuai,” terangnya.
Febri memastikan, penegakan aturan tetap berjalan jika peringatan diabaikan. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga kemungkinan penutupan usaha, sebagai langkah terakhir untuk menjaga ketertiban umum.
“Kami juga meminta bantuan dan kolaborasi dari seluruh masyarakat untuk ikut memantau. Jika masyarakat menemukan pelanggaran yang sudah diperingatkan dan masih ada lagi, Pemkot meminta untuk segera dilaporkan,” pungkasnya.***





