Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkap petugas SPPG bekerja dari pagi hingga pagi lagi dan menerima upah, meski penyelenggara program MBG masih menyematkan label relawan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis secara faktual berstatus pekerja. Temuan ini diungkap dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, ketidakjelasan status hubungan kerja antara yayasan penyelenggara dan petugas SPPG berpotensi memicu persoalan hak pekerja.
“Tidak jelasnya status hubungan kerja antara yayasan dengan petugas SPPG berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan hak-hak pekerja,” kata Pramono.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing memaparkan hasil temuan lapangan. Sebagian petugas disebut relawan oleh pihak penyelenggara, padahal mereka bekerja dengan jam kerja tertentu dan menerima upah.
“Relawan atau petugas ini bekerja dari pagi kemudian sampai malam, bahkan ke pagi lagi — dari produksi sampai dengan distribusi,” ungkapnya.
Sembilan Rekomendasi untuk Pemerintah
Atas dasar temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan sembilan rekomendasi kepada pemerintah. Isinya mencakup kepastian status hubungan kerja, perlindungan keselamatan kerja, hingga jaminan sosial bagi seluruh petugas SPPG.
Lembaga itu juga mendesak pemerintah menyusun mekanisme tanggap darurat untuk kasus keracunan pangan. Kepastian pembiayaan pemulihan bagi korban turut menjadi sorotan.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat 449 kejadian keracunan pangan dengan lebih dari 38.000 korban di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
Komnas HAM mencatat, baru 57 persen dari 27.649 SPPG yang beroperasi memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Lembaga itu mendorong pemerintah mewajibkan setiap SPPG memiliki SLHS, instalasi pengolahan air limbah, dan sertifikasi keamanan pangan sejak awal operasional.





